Kejahatan Phishing Canggih Terbongkar, Empat Sekawan Asal Batam Bobol Bank Jatim Rp 119 Miliar

  
Kejahatan Phishing Canggih Terbongkar

EDA WEB – Kejahatan yang dilakukan empat orang dari Batam terbongkar setelah mereka berhasil membobol hingga Rp 119 miliar.

Keempat pelaku itu kini menghadapi dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (11/6/2025)

Mereka didakwa dengan kejahatan phishing dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dapat merugikan institusi keuangan besar.

Baca juga:

Para terdakwa, yang diidentifikasi sebagai Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa, ditangkap di Perumahan The Home Southlink, Tiban Indah, Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Jarak ribuan kilometer antara lokasi pelaku dan target tidak menghalangi mereka melancarkan aksinya.

Bagaimana Modus Pembobolan Rp 119 Miliar Dilakukan?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani, mengatakan, keempat terdakwa dijerat dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

JPU Lujeng Andayani merinci peran masing-masing pelaku dalam skema penipuan ini:

  • Sahril Sidik memulai dengan membuat dan menjual rekening bank palsu seharga Rp 500.000 per rekening. Beberapa rekening, termasuk rekening Bank Sinarmas atas nama Ridduwan dan dirinya sendiri, dijual kepada Abdul Rahim.
  • Abdul Rahim alias Apong kemudian menjual kembali rekening-rekening tersebut kepada Oskar dengan harga Rp 5.000.000.
  • Oskar dan Meilisa menjadi eksekutor utama. Mereka menggunakan rekening-rekening tersebut untuk melakukan transaksi atas perintah seseorang berinisial Deni (DPO). Sebagai imbalan, Oskar dan Meilisa menerima upah Rp 8.000.000 per bulan.

“Bertempat di Perumahan The Home Southlink Blok C/03 Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Terdakwa Oskar bersama Meilisa menggunakan untuk transaksi atas perintah Deni (DPO). Disamarkan dengan cara membelanjakan aset crypto atas perintah Deni,” kata JPU Lujeng.

Deteksi Transaksi Anomali dan Pencucian Uang Lewat Kripto

Aksi pembobolan ini terkuak pada 22 Juni 2024, ketika Bank Jatim mendeteksi 483 kali transaksi anomali atau tidak wajar.

Total dana yang berhasil digelapkan mencapai Rp 119 miliar.

Uang tersebut kemudian disalurkan ke berbagai rekening, termasuk Raja Niaga Komputer (Rp 35,4 miliar), Evo Jaya Intan (Rp 29,7 miliar), Pasifik Jaya Angkasa (Rp 22,4 miliar), dan rekening lainnya.

Untuk mengaburkan jejak uang hasil kejahatan, para pelaku mengonversinya dalam bentuk aset kripto.

Baca juga:

Sebanyak 22 nama digunakan sebagai pemilik aset kripto palsu.

“Aset crypto tersebut tersimpan di wallet yang dikuasai oleh pelaku,” tambah Lujeng.

Kasus ini juga menyeret Ahmad Sopian, seorang pengemudi ojek online asal Surabaya, yang rekeningnya digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil pembobolan.

Adapun Ahmad Sopian telah divonis 2 tahun penjara.

Dalam persidangan Sahril Sidik dan rekan-rekannya pada Rabu (11/6/2025), majelis hakim menyoroti bahwa sosok Deni, yang diduga sebagai otak utama di balik aksi ini, masih belum terungkap.

Pihak berwenang terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan kejahatan siber yang membobol Bank Jatim hingga Rp 119 miliar ini.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul .

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas