Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim Capai 280 Persen, Siapa yang Diuntungkan?

  
Naikkan Gaji Hakim

EDA WEB – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan penting terkait kesejahteraan hakim di Indonesia.

Dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025), Prabowo menegaskan bahwa kenaikan akan segera diberlakukan, dengan kenaikan tertinggi diberikan kepada hakim junior.

“Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan,” ujar Prabowo.

Baca juga:

Kenaikan Junior Capai 280 Persen

Dalam pidatonya, Prabowo menyebut bahwa hakim dengan golongan paling bawah atau junior akan mendapat lonjakan gaji paling signifikan, yakni hingga 280 persen.

“Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah,” ucap Prabowo yang langsung disambut tepuk tangan hadirin.

Meskipun menyoroti hakim junior sebagai penerima kenaikan tertinggi, Prabowo juga menegaskan bahwa seluruh hakim di semua tingkatan akan menerima kenaikan gaji yang signifikan.

“Tapi semua hakim akan naik secara signifikan,” tambahnya.

Baca juga:

, Langkah Mencegah Suap dan Menegakkan Hukum

Prabowo sebelumnya telah berkomitmen untuk meningkatkan gaji hakim sebagai bentuk reformasi di bidang peradilan.

Menurutnya, kesejahteraan hakim adalah kunci agar mereka tidak tergoda oleh suap atau gratifikasi.

“Saya sedang merencanakan juga bagaimana menaikkan gaji para hakim kita,” kata Prabowo.

“Agar hakim kita nanti tidak bisa disogok, tidak bisa dibeli sehingga hukum dilaksanakan dan ditegakkan dengan baik,” tegasnya.

Untuk tersebut, Prabowo menegaskan tidak akan meminta Menteri Keuangan (Menkeu) untuk mencari anggaran.

Sebagian artikel ini telah tayang di EDA WEB dengan judul dan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas