
EDA WEB – Di media sosial beredar narasi yang menyatakan 25 ruas jalan di Jakarta akan menerapkan sistem berbayar atau electronic road pricing ().
Narasi ini muncul dalam sejumlah unggahan media sosial pada Mei 2025.
Menurut narasi itu, tarif melintas yang diterapkan Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta antara Rp 5.000 hingga Rp 19.900.
Dalam unggahan juga disebutkan daftar 25 ruas jalan yang menerapkan ERP. Nama jalan yang disebutkan merupakan jalan padat kendaraan yang tersebar di lima wilayah Jakarta.
Namun, informasi dalam unggahan itu dipastikan keliru. Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta juga membantah akan segera menerapkan ERP.
Menurut Dishub, Pemprov Jakarta belum punya rencana untuk menerapkan ERP.
Sistem ERP untuk mengatasi kemacetan Jakarta memang sudah dalam tahap kajian. Akan tetapi, belum ada keputusan final untuk menerapkan ERP.
Simak penjelasannya dalam berikut ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas