
KARAWANG, EDA WEB – Ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) menggelar pada Kamis (15/5/2025).
Mereka menuntut diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) setelah perubahan status Unsika menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yang menyebabkan para pegawai hanya dikontrak.
Aksi ini berlangsung serentak di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) di seluruh Indonesia.
Imam Budi Santoso, Ketua Forum Komunikasi , menyatakan bahwa tuntutan ini muncul sebagai respons atas ketidakadilan yang dirasakan oleh para pegawai.
Sebelumnya, mereka merupakan pegawai tetap di perguruan tinggi swasta (PTS) yang kini telah beralih status menjadi PTN.
“Meski lembaga dan seluruh aset telah diserahkan kepada negara, para pegawai hanya diangkat sebagai PPPK dengan status kontrak terbatas. Para pegawai tidak diangkat sebagai PNS sebagaimana lazimnya dalam proses alih status lembaga pendidikan,” ungkap Imam.
Menurut Imam, kebijakan menjadikan pegawai sebagai PPPK tidak adil dan bertentangan dengan semangat penghormatan terhadap masa pengabdian dan loyalitas para pegawai.
Ia menambahkan bahwa banyak di antara mereka telah mengabdi selama puluhan tahun sebagai tenaga pendidik dan kependidikan di PTS sebelum lembaga tersebut dinegerikan.
“Kami hanya ingin keadilan. Jika seluruh aset dan lembaganya telah menjadi milik negara, maka kami sebagai pengelola dan pelaksana, juga seharusnya mendapat pengakuan penuh sebagai PNS, bukan kontrak,” tegas Imam di sela aksi.
Di Unsika sendiri terdapat 172 orang pegawai, terdiri dari dosen dan tenaga pendidik (tendik).
Imam menekankan bahwa mereka bukanlah pegawai baru yang melamar untuk posisi kontrak.
Imam juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan antara pimpinan perguruan tinggi PTN dan PTS se-Indonesia dengan Presiden Prabowo di Istana Negara pada Kamis (13/5/2025), mereka telah menyampaikan permasalahan yang dihadapi di kampus Unsika dan 35 PTNB lainnya.
“Pak Presiden dalam pembicaraan tersebut menjanjikan untuk menyiapkan anggaran dan akan mengalihkan status PPPK PTNB yang ada di BAST (berita acara serah terima) menjadi PNS. Presiden juga meminta kami untuk berkoordinasi dengan Menteri,” jelas Imam.
Menteri Pendidikan Tinggi, menurut Imam, juga berjanji akan berkoordinasi dengan Menpan RB dan kementerian terkait guna merealisasikan usulan para pegawai.
“Status sebagai PNS kami yakini akan memberikan kepastian karier, kesejahteraan, dan pengakuan terhadap kontribusi yang telah diberikan sejak masa PTS hingga kini sebagai PTN,” tambah Imam.
Rektor Unsika, Ade Maman Suherman, menyatakan bahwa jika institusinya telah berstatus negeri, maka seharusnya semua sumber daya manusia (SDM) diangkat menjadi pegawai negeri, bukan sebagai tenaga kontrak.
“PTNB membawa misi peningkatan Angka Partisipasi Kasar Masyarakat (APK) di daerah, maka seyogianya semua pegawainya diangkat menjadi PNS,” pungkas Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas