
EDA WEB – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan () tahap 3 pada Agustus 2025.
Pencairan dilakukan secara bertahap untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar.
PKH sendiri merupakan salah satu program bantuan reguler Kemensos yang disalurkan setiap triwulan. Saat ini, penyaluran memasuki periode ketiga, yakni untuk bulan Juli hingga September 2025.
Masyarakat dapat mengecek apakah namanya termasuk dalam daftar penerima melalui laman resmi Kemensos atau aplikasi Cek yang tersedia di Play Store dan App Store.
Cara PKH Tahap 3 Agustus 2025
Untuk memastikan status sebagai penerima PKH tahap 3 tahun ini, warga bisa mengikuti langkah berikut:
Baca juga:
- Buka situs
- Masukkan data sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap
- Ketik kode captcha yang muncul di layar
- Klik tombol “Cari Data”
- Hasil pencarian akan menampilkan status penerima. Jika tertulis “YA”, berarti Anda termasuk dalam daftar penerima .
Selain lewat website, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Kemensos yang bisa diunduh gratis melalui HP.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PKH 2025?
Berdasarkan informasi dari Kemensos, kategori penerima bantuan PKH tahun 2025 mencakup:
- Ibu hamil atau ibu dalam masa nifas
- Anak usia dini (0-6 tahun)
- Anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA/sederajat
- Lansia berusia 60 tahun ke atas
- Penyandang disabilitas berat
Namun demikian, hanya warga yang sudah masuk ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dapat menerima bantuan ini.
Baca juga:
Besaran Bantuan PKH Tahun 2025
Bantuan disalurkan dalam bentuk uang tunai maupun non-tunai melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau kantor pos, dengan rincian sebagai berikut:
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per triwulan atau Rp3 juta per tahun
- Anak SD/sederajat: Rp225.000 per triwulan atau Rp900.000 per tahun
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per triwulan atau Rp1,5 juta per tahun
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per triwulan atau Rp2 juta per tahun
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per triwulan atau Rp3 juta per tahun
- Lansia: Rp600.000 per triwulan atau Rp2,4 juta per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per triwulan atau Rp2,4 juta per tahun
Kemensos menegaskan bahwa jadwal pencairan di tiap daerah dapat berbeda-beda, tergantung pada kesiapan teknis dan administratif di wilayah masing-masing.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan status pencairan, masyarakat disarankan menghubungi kelurahan atau pendamping bansos di lingkungannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas