Supaya Ibadah Haji Lebih Murah, KPK Usulkan Fungsi BPKH dan BP Haji Tetap Dipisah

  
Supaya Ibadah Haji Lebih Murah

EDA WEB– Komisi Pemberantasan Korupsi () menyatakan dukungannya terhadap tetap dipisahkannya fungsi pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Langkah ini dipandang sebagai strategi penting dalam menciptakan sistem yang lebih akuntabel, transparan, dan efisien demi kepentingan para jemaah.

Pelaksana Tugas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan bahwa pemisahan fungsi akan menciptakan pengelolaan yang lebih baik, serta memastikan kenyamanan dan efisiensi biaya bagi .

“Harapan dipisahkannya fungsi-fungsi tadi, termasuk masalah pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji itu supaya bagaimana jemaah haji Indonesia itu bisa menjalankan ibadah haji secara nyaman, dan hemat tentunya atau lebih murah,” ujar Aminudin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/8/2025) dikutip dari Antara.

Baca juga:

Aminudin mendukung pemisahan tugas antara Badan Pengelola Haji (BPH) sebagai pelaksana teknis penyelenggaraan haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji () sebagai pengelola dana. Menurutnya, ini adalah bentuk check and balance yang sehat dalam struktur tata kelola haji nasional.

“Dari pihak KPK, kami sangat mengharapkan bahwa dengan adanya pemisahan fungsi itu ke depannya bukan memperpanjang rantai birokrasi. Justru harapannya, itu akan membuat check and balance atau mekanisme saling kontrol menjadi lebih efektif,” kata Aminudin.

Apa Manfaatnya Bagi Pengawasan dan Tata Kelola?

Menurut KPK, pemisahan ini berpotensi memperkuat pengawasan internal dan eksternal. Masing-masing lembaga akan memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang terpisah, namun tetap saling terkait dalam proses pelaksanaan ibadah haji.

“Kami berharap dengan struktur seperti ini maka pengawasan menjadi lebih tajam. Tidak hanya dari eksternal, tetapi juga dari internal masing-masing lembaga,” jelasnya.

Baca juga:

Untuk mendukung proses transisi menuju sistem yang lebih baik, KPK menyatakan siap melakukan asistensi, pemantauan, dan tindakan pencegahan korupsi.

“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam pengelolaan dana haji. Jika sistem ini berjalan dengan baik, maka kepercayaan itu akan semakin kuat,” tegas Aminudin.

Bagaimana Pandangan DPR dan MUI?

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang turut menegaskan bahwa pemisahan fungsi antara BPKH dan BPH merupakan langkah penting demi menghindari potensi konflik kepentingan.

“Kita meyakini pemisahan ini penting. Karena mengelola uang untuk menambah nilai manfaat terus dimanfaatkan sendiri itu rawan,” kata Marwan di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, apabila satu lembaga memiliki kendali penuh atas dana dan pelaksanaan teknis haji, maka risiko penyalahgunaan kekuasaan meningkat. “Kalau dia () yang megang uang, dia yang akan belanja, itu cukup rawan,” ujar Marwan.

Baca juga:

Meski Komisi VIII DPR mendukung wacana tersebut, Marwan menyatakan bahwa keputusan akhir tetap akan mempertimbangkan masukan masyarakat dan pandangan pemerintah.

“Tapi itu pun nanti kita lihat pendapat masyarakat, pendapat pemerintah juga,” tambahnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mendukung penguatan posisi BPKH agar berfungsi secara lebih profesional dan terlepas dari tanggung jawab teknis operasional haji.

Baca juga:

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menyebut pemisahan antara fungsi keuangan dan penyelenggaraan ibadah haji merupakan langkah rasional.

“Latar belakang pemisahan pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan haji memang sesuatu yang amat sangat wajar. Dulu saat digabungkan, banyak masalah yang muncul. Jadi pemisahan ini sudah tepat,” ujar Amirsyah.

Amirsyah menekankan bahwa dukungan dari DPR dan pemerintah sangat dibutuhkan agar BPKH dapat menjalankan peran yang maksimal dalam ekosistem keuangan haji.

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas