Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel Dicabut, Bahlil: Biota Laut Harus Dilindungi

  
Alasan IUP PT Gag Nikel Tak Dicabut

JAKARTA, EDA WEB – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut kawasan konservasi bawah laut harus dilindungi.

Karena itu, pemerintah mencabut empat izin perusahaan nikel, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

“Menurut kami ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga alat konservasi,” kata Bahlil, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Bahlil mengatakan, empat perusahaan itu izinnya dicabut karena Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menemukan adanya pelanggaran lingkungan.

Baca juga:

“Secara lingkungan, atas apa yang disampaikan oleh Menteri LH kepada kami, itu melanggar,” tutur dia.

Bahlil menyebut, lokasi empat perusahaan tambang nikel tersebut berada dalam area Geopark yang harus dilindungi ekosistemnya.

“Secara teknis setelah kami melihat ini, sebagian masuk di kawasan Geopark dan kita juga mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah serta dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” ucap dia.

Baca juga:

Bahlil mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian khusus untuk menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia.

“Bapak Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia dan untuk keberlanjutan negara kita,” kata Bahlil.

Sementara itu, PT GAG Nikel yang pertambangannya di Pulau Gag disorot publik belakangan ini justru tidak dicabut izinnya oleh pemerintah.

Baca juga:

Bahlil menyatakan, meski IUP PT GAG tidak dicabut, pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan di wilayah tambang perusahaan tersebut.

“Jadi, amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi, terkait dengan urusan di Raja Ampat,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas