
JAKARTA, EDA WEB – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperkenalkan , sebuah sistem parkir elektronik berbasis aplikasi yang dirancang untuk mempermudah warga dalam mencari dan memesan tempat parkir.
Program ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemprov DKI dalam menata ulang sistem parkir sekaligus mendukung transformasi Jakarta sebagai kota digital.
Lewat , pengguna dapat mencari slot parkir terdekat, melakukan pemesanan (booking), membayar secara non-tunai menggunakan e-wallet atau QRIS, serta mendapatkan notifikasi waktu parkir secara langsung.
Baca juga:
Sistem ini juga menerapkan tarif progresif berdasarkan durasi, yaitu Rp 2.000 per jam untuk sepeda motor dan Rp 5.000 per jam untuk mobil.
“Secara grand design, masyarakat dapat melakukan perencanaan parkir lewat handphone. Nanti, fitur booking akan bisa digunakan di seluruh titik,” ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dalam keterangan tertulis, Senin (4/8/2025).
Sebagai langkah awal, Dishub melakukan uji coba JakParkir di dua lokasi, yakni Jalan Pegambiran dan Jalan Cikini Raya.
Baca juga:
Uji coba ini bertujuan untuk melihat respons masyarakat serta efektivitas sistem sebelum diterapkan secara lebih luas.
Meski berbasis digital, Dishub tetap melibatkan juru parkir konvensional dengan peran baru sebagai operator alat handheld untuk mendukung transisi sistem di lapangan.
Hal ini juga dimaksudkan agar proses digitalisasi tetap inklusif dan memberdayakan para pekerja parkir yang sudah ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas