Jelang HUT ke-80 RI, Polri Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

  
Jelang HUT ke-80 RI

EDA WEB – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengajak seluruh masyarakat untuk merayakan kemerdekaan dengan mengibarkan bendera Merah Putih.

Dilansir (05/08/2025), imbauan ini disampaikan menyusul maraknya fenomena pengibaran bendera bajak laut dari manga Jepang One Piece.

“Kami meyakini seluruh masyarakat Indonesia memiliki semangat yang sama dalam memaknai Hari Kemerdekaan RI Ke-80 pada tahun 2025 dengan bersama-sama berupaya memajukan bangsa negara,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Trunoyudo menambahkan, peringatan kemerdekaan sebaiknya diisi dengan rasa syukur dan semangat persatuan. “Kemudian juga mari mengibarkan bendera Merah Putih sebagai simbol daripada bangsa Indonesia,” ujarnya.

Baca juga:

Pemerintah Soroti Pengibaran Bendera One Piece

Fenomena pengibaran bendera bajak laut One Piece menjelang 17 Agustus memicu perhatian publik.

Bendera fiktif tersebut berlatar hitam, bergambar tengkorak tersenyum berhiaskan topi jerami kuning dengan dua tulang menyilang.

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menilai aksi tersebut sebagai bentuk provokasi yang dapat merendahkan simbol negara.

“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” tegasnya.

Meski pemerintah mendukung kreativitas warga, Budi Gunawan memastikan tindakan akan diambil jika terdapat unsur kesengajaan dalam menyebarkan narasi yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih.

Baca juga:

Pemerintah Instruksikan Pengibaran Serentak Bendera Merah Putih

Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025, yang menginstruksikan pengibaran bendera Merah Putih secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan serta simbol semangat kebangsaan yang tetap menyala setelah 80 tahun kemerdekaan Indonesia.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa tindakan sembrono terhadap bendera negara tidak dibenarkan. Sanksi pidana dan denda menanti masyarakat yang terbukti melanggar aturan terkait simbol negara tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di EDA WEB dengan judul .

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas