Kadin Minta Ada Deregulasi Kebijakan untuk Industri Padat Karya

  
Kadin Minta Ada Deregulasi Kebijakan untuk Industri Padat Karya

JAKARTA, EDA WEB – Kekhawatiran pelaku usaha terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan semakin meningkat.

Aturan ini dinilai berpotensi menekan sektor padat karya, khususnya hasil tembakau serta makanan dan minuman (mamin).

Kamar Dagang dan Indonesia (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk melakukan deregulasi terhadap kebijakan-kebijakan yang dianggap membebani pelaku usaha dan mengancam ketenagakerjaan, seperti zonasi penjualan rokok dan iklan rokok serta pengaturan kandungan garam, gula, dan lemak (GGL) yang diatur dalam PP 28/2024.

Ilustrasi rokok. (PIXABAY/DMITRIY)

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin menyatakan, peraturan yang tidak disusun secara tepat justru bisa berdampak buruk terhadap sektor industri.

“Sudah banyak contoh yang kita lihat belakangan ini, mulai dari tekstil hingga industri media. Saya sangat setuju dengan teman-teman serikat pekerja, bahwa di tengah gelombang ketidakpastian ekonomi ini, pemerintah tidak perlu tergesa-gesa dalam mengeluarkan sebuah kebijakan,” ujar Saleh dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).

Saleh menyampaikan kekhawatiran bahwa peraturan ini bisa memperburuk kondisi dan mamin yang sudah berjuang dalam tekanan ekonomi.

Selain itu, kebijakan semacam ini dinilai akan menyuburkan pasar ilegal bagi produk tembakau maupun mamin.

Saleh menyatakan pihaknya telah menyampaikan pendapat bahwa sejumlah pasal dalam PP 28/2024 tersebut akan mematikan industri dan akan menyuburkan produk-produk ilegal.

Ia menyebut, tanpa peraturan seketat itu saja, saat ini di Indonesia sudah mencapai angka 6,9 persen pada 2023 berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Apalagi dengan semakin diketatkannya peraturan, maka semakin menjamur pastinya produk ilegal,” imbuhnya.

Mantan Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Wiranto sudah sadarkan diri dan mampu diajak berbincang-bincang. Hal itu ia sampaikan usai menjenguk Wiranto di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta, Jumat (11/10/2019).(EDA WEB/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Saleh juga mengkritisi proses penyusunan PP 28/2024 yang tidak melibatkan pelaku industri secara memadai. Dari beberapa informasi yang pihaknya kumpulkan, PP 28/2024 justru tidak melibatkan pelaku industri dalam penyusunannya.

“Oleh karenanya terdapat banyak pasal yang problematik dan justru dapat mematikan industri itu sendiri,” jelasnya.

Kadin, lanjut Saleh, telah aktif menjembatani dialog antara pelaku usaha dan pemerintah untuk mencari solusi terbaik. Menurutnya, saat ini sudah banyak diskusi yang dilakukan atas penolakan yang juga muncul dari berbagai asosiasi.

Tidak hanya dari industri hasil tembakau, tapi juga dari industri iklan, ritel, petani, tenaga kerja, hingga pedagang kaki lima.

“Seharusnya pemerintah membuka wadah untuk berdiskusi dengan pelaku industri dan mencari jalan tengah. Kami sebagai Kadin juga akan membantu menjembatani industri dengan pemerintah terkait hal ini,” tutur Saleh.

Ia juga menekankan pentingnya mempertahankan sektor padat karya untuk menekan angka pengangguran, terutama di tengah perlambatan ekonomi.

Teranyar, BPS telah mengumumkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I 2025 di angka 4,87 persen.

Hal ini, lanjut Saleh, masih sangat jauh dari target pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen dan bahkan berada di bawah Vietnam.

Untuk itu, pemerintah seharusnya perlu berfokus pada perkembangan industri dalam negeri untuk bisa lebih mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, investasi dari luar perlu untuk terus ditingkatkan, namun investasi yang sudah ada di dalam negeri juga perlu untuk dipertahankan, bahkan dikembangkan bukan dimatikan.

“ ini merupakan salah satu industri yang harus dipertahankan oleh pemerintah, berhubung industri ini memiliki tenaga kerja dari hulu hingga hilir yang mencapai 6 juta orang,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas