EDA WEB – Bacharuddin Jusuf Habibie dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia pada 21 Mei 1998. Ia mengemban mandat tersebut dari Soeharto yang telah mengundurkan diri pada hari yang sama.
Sebelum dimulainya , BJ Habibie menjabat sebagai Wakil Presiden, mendampingi Presiden Soeharto untuk periode 1998-2003. Momentum naiknya Habibie pada 21 Mei 1998 saat ini dikenal sebagai
Meski melanjutkan masa jabatan Soeharto, Habibie hanya menjadi presiden selama setahun, yakni 1998-1999. Kendati demikian, BJ Habibie telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk memperbarui sistem politik dan ekonomi Indonesia.
Rangakaian ini menandai dimulainya era Reformasi di Indonesia. Sebaliknya, itu juga mengakhiri kekuasaan Soeharto yang dilanda krisis politik dan ekonomi.
Baca juga:
Lantas, apa saja kebijakan BJ Habibie sebagai ? Apa yang Habibie lakukan untuk melaksanakan reformasi Indonesia?
Kebebasan Pers
Pada masa rezim sebelumnya, pers mendapat pembungkaman dan dipaksa
untuk dapat mengikuti opini pemerintah, sehingga ketika pers melakukan
penentangan akan diberikan hukuman.
BJ Habibie mengeluarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Langkah ini mengawali ruang gerak pers yang mulai lebih leluasa, tanpa kontrol ketat dari penguasa seperti saat masa rezim Soeharto. UU ini menandai dimulai kebebasan pers.
Baca juga:
Pemisahan TNI dan Polri
Pemisahan TNI dan Polri sudah mulai digagas sejak BJ Habibie mengeluarkan Instruksi Presiden No. 2/1999. Instruksi tersebut berisi entang Langkah-Langkah Kebijakan dalam Rangka Pemisahan dari ABRI.
Sebelumnya, pada bulan Agustus tahun 1998, elite militer Indonesia telah mempertimbangkan kembali terkait dwifungsi ABRI. Rapat itu memutuskan bahwa dwifungsi ABRI tidak diperlukan lagi.
Kebijakan ini mengakhiri posisi militer yang cenderung diistimewakan ketika Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Lebih lanjut, pemisahan Polri dan TNI direalisasikan pada masa Gus Dur lewat Ketetapan MPR VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri, lantas diperkuat Ketetapan MPR VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.
Pelaksanaan Pemilu 1999
Di masa Presiden BJ Habibie, keluar Undang-Undang No. 3 Tahun 1999. UU ini memberi kemudahan masyarakat untuk menyelenggarakan pemilihan umum yang sebelumnya dilakukan via sistem proporsional tertutup.
Munculnya UU No. 3 Tahun 1999 segera diikuti dengan lahirnya banyak partai di Indonesia. Pada pemilu pertama Indonesia pasca Orde Baru tahun 1999, sebanyak 48 partai politik berpartisipasi dalam kontestasi itu.
Baca juga:
Otonomi Daerah
Undang-undang Nomor 22 tentang Pemerintahan Daerah tahun 1999 ditetapkan oleh BJ Habibie untuk mengurangi aspek sentralisasi yang sebelumnya menguat di masa Orde Baru.
Dengan desentralisasi ini, berbagai daerah di Indonesia setidaknya punya otonomi untuk mengatur dan menentukan arah pembangunannya sendiri.
Adanya otonomi ini didasarkan pada karakteristik wilayah Indonesia yang luas dan beragam sehingga memerlukan prinsip otonomi. UU ini menggantikan UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga:
Independensi Bank Indonesia
BJ Habibie juga mengatur pemisahan Bank Indonesia dari pemerintahan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999. Dengan demikian, Bank Indonesia diharapkan dapat independen dan menjaga stabilitas moneternya untuk pembangunan ekonomi.
Undang-Undang ini dimaksudkan pula untuk mendorong efisiensi kegiatan ekonomi Indonesia. Kendati tak langsung memberi efek signifikan, namun pertumbuhan ekonomi penduduk meningkat menjadi 5 persen.
Refrensi:
- Reyhan Ainun Yafi, (2023), “Kebijakan Historis BJ Habibie Berdampak Transformasi Menuju Demokrasi”, Jurnal Paradigma, Vol. 4(2), 64-73.
- Mahilda Saidatul Afiyah, (2021), “Reformasi Habibie 1998-1999: Sebuah Kebijakan Atasi Krisis Ekonomi Orde Baru”, Sejarah dan Budaya, Vol. 15(2), 250-262.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas