
EDA WEB – Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan kejanggalan dalam kasus pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk ().
Dugaan korupsi ini menyeret tiga tersangka dan mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Laba Rp 1,24 Triliun Jadi Rugi Rp 15 Triliun, Kejagung Curiga Manipulasi Laporan Keuangan
Baca juga:
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa pada tahun 2020 Sritex sempat mencatatkan laba sebesar Rp 1,24 triliun.
Namun, hanya setahun kemudian, perusahaan tekstil itu justru melaporkan kerugian besar senilai USD 1,08 miliar atau sekitar Rp 15,65 triliun dalam laporan keuangan tahun 2021.
“Jadi ini ada keganjilan, dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan, kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan. Inilah konsentrasi dari teman-teman penyidik,” ujar Qohar saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (21/5/2025) malam.
Baca juga:
Kejagung juga mencatat bahwa hingga Oktober 2024, Sritex beserta anak usahanya masih memiliki total utang atau kredit yang belum dilunasi sebesar Rp 3,58 triliun.
Kredit tersebut bersumber dari sejumlah bank pemerintah, baik dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun bank milik daerah.
“Selain kredit tersebut di atas PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta,” lanjut Qohar.
Baca juga:
Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Sritex periode 2005-2022, (ISL), Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata, serta mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainudin Mapa.
Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 692.987.592.188, dari total tagihan yang belum dilunasi senilai Rp 3.588.650.880.028,57.
Baca juga:
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di EDA WEB dengan judul Kejagung Bongkar Kejanggalan Kasus Sritex, Awalnya Untung, lalu Rugi Triliunan Rupiah, Klik untuk baca:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas