Kemdiktisaintek Minta ITB Ajukan Penundaan Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme Jokowi-Prabowo

  
Kemdiktisaintek Minta ITB Ajukan Penundaan Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme Jokowi-Prabowo

JAKARTA, EDA WEB – Kementerian Pendidikan Tinggi Sains Teknologi () meminta Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk melakukan pendampingan dilakukan secara komprehensif baik secara psikologis maupun advokasi hukum.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar Mangihut Simatupang menanggapi peristiwa penangkapan SSS, mahasiswi program studi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB karena mengunggah meme Subianto-Joko Widodo.

“Di samping pendampingan yang telah diberikan, ada baiknya pihak kampus mengambil langkah permohonan penundaan penahanan. Fasilitasi permintaan maaf oleh kampus juga dapat diupayakan seiring dengan proses pembinaan,” kata Togar kepada EDA WEB, Sabtu (10/5/2025) malam.

Togar menyebutkan, Kemdiktisaintek sudah berkomunikasi secara non formal kepada ITB pasca-penangkapan tersebut. Ia pun sudah mengetahui bahwa pihak orangtua SSS telah meminta maaf.

“Kampus memiliki cara pembinaan tersendiri terhadap para mahasiswanya. Kita hanya mengingatkan fungsi pendidikan dan pembinaan tetap diutamakan,” ujar Togar.

“Saya sudah mendapatkan informasi (permohonan maaf) tersebut. Bila perlu kampus yang mengantarkan yang bersangkutan untuk meminta maaf dan pihak istana seperti Hasan Hasbi sudah menekankan pembinaan. Artinya permintaan maaf ini adalah bagian dari pembinaan,” kata Togar.

Garisbawahi soal Literasi Hukum dalam Berkreasi Konten Digital

Togar menyayangkan penangkapan SSS akibat mengunggah meme tersebut. Apalagi, kasus hukum tersebut, lanjut Togar, menimpa mahasiswa tingkat pertama yang masih dalam proses pengembangan cara berekspresi atas fenomena sosial.

“Situasi ini patut menjadi perhatian kolektif agar dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh mahasiswa,” Tambah Togar.

Literasi hukum dalam berkreasi konten digital menjadi hal disorot oleh Kemdiktisaintek.

“Kasus penahanan seorang mahasiswa terkait unggahan meme ini menggarisbawahi urgensi literasi hukum dalam berkreasi konten digital,” kata Togar.

Hasan Nasbi, selaku Kepala Komunikasi Kepresidenan berpendapat bahwa lebih baik SSS tersebut diberikan pembinaan ketimbang dihukum, mengingat usianya yang masih muda.

“Kalau ada pelanggaran hukum, kami serahkan kepada pihak kepolisian. Namun, bagi generasi muda, seharusnya mereka lebih dibina. Ini bisa menjadi kesempatan untuk memberikan pemahaman, bukan sekadar menghukum,” ungkap Hasan di kawasan Menteng, Jakarta, pada Jumat (10/5/2025), dilansir EDA WEB (10/05/2025).

Hasan menilai, tindakan mahasiswi tersebut mungkin merupakan bentuk ekspresi yang berlebihan dalam memberikan kritik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, penting untuk memberikan pemahaman dan pembinaan agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kita perlu mengedukasi mereka agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, terutama dalam konteks demokrasi yang memberikan ruang bagi berbagai suara,” tambahnya.

Di sisi lain, apabila terdapat unsur pidana dalam kasus ini, Hasan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Jika ada aspek hukum yang dilanggar, kami serahkan kepada penegak hukum. Namun, jika ini hanya soal pendapat dan ekspresi, seharusnya lebih baik dilakukan pendekatan edukatif,” jelasnya.

Orangtua Sudah Minta Maaf

Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arie mengatakan, ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak pasca-penangkapan SSS.

“Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB (Jumat, 9 Mei 2025), dan menyatakan permintaan maaf,” kata Nurlaela dalam keterangan pers, Sabtu (10/5/2025).

Nurlaela menyatakan, ITB juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menindaklanjuti penangkapan SSS. Ia mengucapkan terima kasih atas atensi yang diberikan terkait kasus penangkapan SSS.

Sebelumnya, penangkapan SSS menyita perhatian publik setelah unggahan viral dari akun X @MurtadhaOne1 yang menyebut adanya mahasiswa ITB yang diamankan Bareskrim.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa meme yang diunggah menggambarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto sedang berciuman.

“Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat,” tulis akun tersebut pada Rabu malam (7/5/2025).

Terpisah, Polri mengonfirmasi penangkapan seorang perempuan yang mengunggah meme bergambar Prabowo berciuman dengan di media sosial X (dulu Twitter). Perempuan berinisial SSS tersebut kini dalam proses penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (9/5/2025).

Meski begitu, Trunoyudo enggan mengungkapkan identitas lengkap SSS. Berdasarkan informasi yang beredar luas di media sosial, SSS diduga merupakan seorang mahasiswi dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Menurut Brigjen Trunoyudo, SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” jelas Trunoyudo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas