Kronologi Anak Aniaya Ibu di Bekasi, Awalnya Minta Pinjamkan Motor ke Tetangga

  
Tangis dan Memarnya Seorang Ibu di Tengah Amarah Anak...

, EDA WEB – Polisi menahan Mochamad Ichsan Ezra Candra (23), pria penganiaya ibu kandungnya bernama Meilani (46) di Kota .

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan, peristiwa bermula saat korban tengah duduk di teras rumah setelah membersihkan rumahnya di Perumahan Irigasi, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kamis (19/6/2025).

Pelaku tiba-tiba meminta ibunya untuk meminjamkan sepeda motor milik tetangga untuk keperluan pribadi.

“Korban baru melakukan bersih-bersih rumah dan sedang duduk. Dan pelaku yang adalah anak kandung korban juga ada di teras rumah,” kata Binsar kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Baca juga:

Binsar mengatakan, permintaan itu ditolak korban dengan alasan enggan merepotkan tetangganya karena sudah terlalu sering meminjam.

Namun, pelaku tetap memaksa agar sang ibu tetap berusaha meminjamkan motor.

Korban akhirnya menyanggupi dan mencoba menghubungi salah satu rekannya, tetapi permintaan itu ditolak. Setelah itu, korban meletakkan ponsel di meja di teras rumah.

Pelaku yang melihat tindakan ibunya itu mengira korban membanting ponsel karena kesal. Pelaku murka dan seketika merusak barang-barang di sekitar.

Baca juga:

“Pelaku di situ merasa korban membanting ponsel. Sedangkan itu tidak terjadi. Kemudian pelaku refleks menendang pot dan kemudian membanting kursi namun tidak kena,” jelas Binsar.

Setelah melampiaskan amarahnya, pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan sandal hingga korban jatuh tersungkur. Bahkan, pelaku menjambak kerudung korban hingga robek.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian masuk ke rumah untuk mengambil pisau. Pisau tersebut rencananya akan digunakan untuk menyerang sang paman yang baru tiba di lokasi.

Beruntung, sang paman yang mengetahui insiden itu langsung menangkap pelaku dengan bantuan petugas keamanan. Ia langsung menyerahkan pelaku ke polisi.

“Tidak lama datang adik dari korban dan sekuriti mengamankan pelaku dan dibawa ke kantor polisi,” ujar Binsar.

Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan punggung.

Selain memeriksa dugaan pelanggaran hukum pelaku, polisi saat ini juga tengah fokus terhadap pemulihan mental korban.

Terkait pemulihan mental korban, polisi menggandeng tim psikolog dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.

Baca juga:

“Kita fokus penegakkan hukum kepada pelaku dan juga kita fokus untuk pemulihan psikologis korban dengan kita berkoordinasi dengan psikolog DP3A,” ungkap Binsar.

Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga melakukan tindakan yang sama pada awal 2025.

“Hasil pemeriksaan korban pernah mendapat perlakuan serupa di awal tahun 2025,” imbuh dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas