
YOGYAKARTA, EDA WEB – Sebuah mobil menabrak palang pintu perlintasan sebidang JPL 351 di emplasemen Lempuyangan pada Rabu (14/5/2025).
Akibat kecelakaan tersebut, palang pintu mengalami kerusakan, dan pengemudi diminta untuk mengganti rugi sebesar Rp 1,5 juta.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa palang pintu mengalami kerusakan akibat ditabrak mobil.
“Pengendara sempat melarikan diri namun telah berhasil diidentifikasi oleh petugas. Tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api maupun korban jiwa dalam kejadian ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/5/2025).
Feni menegaskan bahwa penabrak diminta untuk mengganti kerusakan yang ditimbulkan. “Sesuai kerusakan yang ditimbulkan, jumlahnya adalah Rp 1,5 juta,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan seperti ini sangat membahayakan keselamatan dan melanggar hukum.
KAI Daop 6 telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk petugas pengamanan, PPKA, dan Unit Prasarana, untuk penanganan cepat serta upaya preventif di masa depan.
“KAI Daop 6 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang,” tegas Feni.
Lebih lanjut, Feni menjelaskan bahwa dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dinyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Kami juga mengingatkan kembali bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terang Feni.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara jelas mengatur sanksi bagi pelanggaran di perlintasan sebidang.
Pasal 296 mengatur tentang sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan di perlintasan kereta api, seperti menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal peringatan.
Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
KAI Daop 6 Yogyakarta mengajak masyarakat untuk turut serta menjadi pelopor keselamatan di perlintasan sebidang.
“Mari jaga keselamatan diri dan orang lain dengan selalu tertib berlalu lintas di sekitar rel kereta api,” tutup Feni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas