
EDA WEB – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (), yang dikenal juga sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), telah sejak awal memberikan rekomendasi terkait pengadaan laptop oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) , , menyatakan bahwa rekomendasi tersebut menekankan pentingnya pelaksanaan pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sesungguhnya di dalam rekomendasi yang diberikan oleh jajaran JPN adalah supaya ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” ujar Harli saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus , Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Baca juga:
Mengapa Jamdatun Merekomendasikan ?
Selain menekankan aspek kepatuhan hukum, Jamdatun juga memberikan rekomendasi teknis sejak tahap awal proses pengadaan.
Harli mengungkapkan bahwa tim teknis Jamdatun menyarankan agar laptop yang dibeli menggunakan , bukan Chromebook.
“Sejak awal, kita sudah sampaikan bahwa terkait dengan kasus posisi pengadaan Chromebook, ini kan dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem Windows,” jelasnya.
Baca juga:
Meski demikian, ia menekankan bahwa sifat dari rekomendasi Jamdatun adalah non-mengikat. Keputusan akhir tetap berada di tangan lembaga pemohon pendampingan, dalam hal ini Kemendikbud Ristek.
“Bahwa itu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, itu sangat tergantung pada lembaga yang meminta, yang memohon (pendampingan),” kata Harli.
Apakah Pendampingan Jamdatun Menjamin Legalitas Proyek?
Harli menjelaskan bahwa pendampingan hukum oleh Jamdatun bertujuan agar proses pengadaan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dengan memberikan opini dan masukan berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, pendampingan ini berfungsi sebagai kontrol normatif agar lembaga pemerintah lebih berhati-hati dalam pengambilan keputusan.
“Jadi, hal itu bisa kita pertanggungjawabkan secara hukum. Karena, memang para JPN berbicara dalam kaitan ini secara normatif hukum,” kata Harli menegaskan.
Baca juga:
Bagaimana Penjelasan ?
Di sisi lain, mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim membenarkan bahwa proses pengadaan Chromebook mendapat pendampingan dari Jamdatun.
Ia menekankan bahwa sejak awal, Kemendikbud Ristek melibatkan Kejaksaan dalam rangka menjamin akuntabilitas dan transparansi.
“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Nadiem juga menyebutkan bahwa pelibatan berbagai pihak dalam proses ini bertujuan untuk meminimalkan risiko konflik kepentingan serta mencegah potensi pelanggaran.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul “”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas