
EDA WEB – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada enam narapidana kasus makar tanpa senjata yang berasal dari Papua.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam wawancara khusus di Jakarta, Senin (4/8).
Dilansir , Supratman menjelaskan, pemberian amnesti tersebut merupakan simbol untuk memperkuat persatuan bangsa.
“Bahwa ada masalah, tetap ada masalah. Iya, ada masalah, tetapi lebih bagus ayo kita bersatu. Ini juga kan pesan untuk semua masyarakat sebenarnya,” ujar Supratman.
Baca juga:
Daftar 6 Narapidana Asal Papua yang Diberi Amnesti
Dalam keterangan terpisah di Jakarta, Selasa, Supratman merinci enam narapidana yang dimaksud, yaitu:
- Josephien Tanasale dari Ambon, ditahan di Lapas Kelas III Ambon, dengan masa pidana 2 tahun 6 bulan.
- Viktor Makamuke Bin Paulus (alm.) dari Papua, ditahan di Lapas Kelas IIB Sorong, dengan pidana 2 tahun 6 bulan.
- Alex Bless dari Maybrat, Papua, ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang, dengan pidana 4 tahun.
- Yance Kambuaya alias Yance dari Maybrat, Papua, ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang, dengan pidana 5 tahun.
- Adolof Nauw dari Maybrat, Papua, ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang, dengan pidana 4 tahun.
- Hilkia Isir dari Maybrat, Papua, ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang, dengan pidana 4 tahun.
Baca juga:
Total 1.178 Narapidana Terima Amnesti
Supratman menyebut bahwa keenam orang tersebut merupakan bagian dari total 1.178 narapidana yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.
Ia menegaskan, amnesti ini merupakan ajakan kepada semua elemen bangsa untuk bersatu.
“Apalagi pemberian amnesti ini tidak hanya diberikan kepada mereka, tetapi pada total 1.178 narapidana,” katanya.
Dari jumlah tersebut, rinciannya adalah:
- 1.017 narapidana kasus pengguna narkotika
- 6 narapidana kasus tindak pidana makar
- 4 narapidana kasus penghinaan terhadap kepala negara
- 150 narapidana berkebutuhan khusus
- 1 narapidana kasus tindak pidana lainnya
Baca juga:
Rincian Narapidana Berkebutuhan Khusus
Sebanyak 150 narapidana berkebutuhan khusus yang mendapat amnesti meliputi:
- 78 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)
- 16 penderita paliatif
- 1 disabilitas intelektual
- 55 orang berusia di atas 70 tahun
Amnesti sendiri merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman dari kepala negara kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu.
Baca juga:
Hasto Kristiyanto Termasuk Penerima Amnesti
Selain narapidana makar dan pengguna narkotika, amnesti juga diberikan kepada tokoh politik.
Salah satunya adalah Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya dijatuhi vonis penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia dinyatakan terbukti memberikan suap dalam perkara perintangan penyidikan terkait tersangka Harun Masiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas