
JAKARTA, EDA WEB – Perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, , kembali mencuat setelah Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), , disebut-sebut tidak menjalani vonis 1,5 tahun pada 2019.
Oleh karena itu, sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, Silfester berkesempatan menyampaikan beberapa hal soal perkara pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
Klaim sudah jalani proses hukum
Dalam kesempatan ini, Silfester mengklaim bahwa urusan hukumnya dengan Jusuf Kalla telah usai dengan cara perdamaian.
Baca juga:
“Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas Silfester sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
Dengan begitu, ia menganggap hubungannya dengan Jusuf Kalla sudah baik-baik saja. Sebab, ia mengaku telah menjalani proses hukum.
“Dan sebenarnya, urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik,” ujar dia.
Kendati demikian, relawan Jokowi itu tidak menjelaskan lebih lanjut terkait proses hukum yang sudah dijalankannya.
Bakal dieksekusi
Bertepatan saat Silfester menjalani pemeriksaan, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait kabar belum ditahannya eks Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKP) Prabowo-Gibran itu.
Baca juga:
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan, Silfester bakal diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Dia mengatakan, jika Silfester tidak memenuhi panggilan, dipastikan akan ditahan.
“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silahkan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi,” katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin siang.
Anang menegaskan karena vonis telah inkrah, maka tak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.
“Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” ujarnya
Tanggapan Silfester
Usai Kejagung mengeluarkan penjelasan tersebut, awak media berupaya meminta tanggapan saat Silfester selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya.
Baca juga:
“Oiya, nanti kita atur yang terbaiklah. Intinya gitu, enggak ada masalah,” kata Silfester.
Ketika ditanya apakah dirinya siap menjalani eksekusi, Silfester hanya menjawabnya secara singkat.
“Enggak ada masalah. Intinya, kan saya sudah menjalankan proses itu. Nanti kita lihat lagi bagaimanakah prosesnya,” ucap dia.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, relawan Jokowi itu mengaku tidak langsung bertolak ke Kejari Jaksel.
“Oh enggak, belum ya. Nanti kita atur dulu,” tutur dia.
Dalam kesempatan ini, rekan Silfester sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi), Ade Darmawan, mengonfirmasi bahwa Silfester belum menerima surat eksekusi dari Kejari Jaksel.
Baca juga:
“Belum ada suratnya,” tegas Ade Darmawan.
Perkara fitnah Jusuf Kalla
Adapun sejumlah pengacara dari Advokat Peduli Kebangsaan mewakili Jusuf Kalla melaporkan Silvester ke Bareskrim Polri. Silfester dianggap mencemarkan nama baik Jusuf Kalla dan keluarga dalam orasinya di depan Mabes Polri.
Dalam wawancara dengan EDA WEB pada 2017, Silfester menyebut ada pernyataan Jusuf Kalla yang menurut dia tidak tepat dilontarkan.
Jusuf Kalla, kata Silfester, pernah menyatakan bahwa di Indonesia yang kaya hanya etnis dan agama tertentu.
Menurut dia, etnis dan agama apa pun bisa menjadi konglomerat maupun kaum miskin. Taraf ekonomi seseorang, kata dia, tidak mesti dibedakan dengan etnis tertentu.
Oleh karena itu, ia menyuarakan kegamangan hatinya melalui orasi itu. Silfester menegaskan bahwa tak ada nada makian dalam kalimat yang dia lontarkan.
Baca juga:
“Tidak mungkin saya hina dan maki beliau karena sudah banyak juga yang kami lakukan oleh jaringan saya relawan Jokowi-JK. Dan menjaga agar pemerintah tidak terpecah karena isu SARA,” kata Sylvester saat dihubungi EDA WEB pada 2017.
Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.
Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukuman yang diterimanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas