Sejarah UU Pemilu 1999: Tonggak Demokrasi Indonesia Pasca Reformasi

  
Sejarah UU Pemilu 1999: Tonggak Demokrasi Indonesia Pasca Reformasi

EDA WEB – membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Salah satu perubahan paling mencolok adalah dalam tata cara penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).

menciptakan momentum baru untuk menciptakan sistem politik yang lebih demokratis, salah satunya melalui penyusunan Undang-Undang .

UU Pemilu 1999 menjadi landasan hukum bagi , yang juga digelar pada tahun 1999.

Penyelenggaraan merupakan momentum penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Bagaimana ?

Baca juga:

Proses penyusunan UU Pemilu 1999

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 disusun oleh DPR RI periode 1997-1999 bersama Presiden BJ Habibie. Dalam prosesnya, terjadi perdebatan terkait sistem pemilu yang akan diterapkan.

Pemerintah mengusulkan kombinasi sistem distrik dan sistem proporsional untuk meningkatkan akuntabilitas, sementara DPR ingin mempertahankan sistem proporsional tertutup seperti yang diterapkan pada masa .

Menurut DPR, sistem distrik dinilai belum sesuai dengan kondisi geopolitik Indonesia. Selain itu, masyarakat juga dianggap belum siap menjalankan sistem tersebut untuk pelaksanaan pemilu.

Baca juga:

Pemilu 1999 juga mencerminkan penerapan sistem multipartai, yang berbeda drastis dibandingkan sistem politik Orde Baru.

Sebanyak 60 partai politik terdaftar secara administratif, tetapi setelah proses verifikasi oleh Panitia Persiapan Pembentukan Komisi Pemilihan Umum (P3KPU), hanya 48 partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu.

Banyaknya pilihan partai ini memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi politik mereka, meski juga menimbulkan kebingungan bagi sebagian pemilih.

Baca juga:

Penyelenggaraan dan asas Pemilu 1999

Pemilu 1999 adalah pemilu pertama yang tidak sepenuhnya dikelola oleh pemerintah, melainkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru dibentuk.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 77/M/1999, KPU terdiri dari lima wakil pemerintah dan 48 wakil partai politik.

Penyelenggaraan pemilu ini juga menandai berakhirnya peran Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang sebelumnya mengelola pemilu pada masa Orde Baru.

Baca juga:

Pemilu 1999 diselenggarakan berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil).

Asas ini memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memilih sesuai dengan hati nurani tanpa tekanan atau paksaan, serta memastikan proses pemilu yang transparan dan akuntabel.

Dengan lebih dari 200.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Indonesia, partisipasi pemilih mencapai 89,84% dari total 117 juta pemilih yang terdaftar.

Baca juga:

Hasil pemilu dan implikasinya

Hasil dari Pemilu 1999 menetapkan ada 21 partai politik yang berhak mengisi kursi DPR. PDI Perjuangan meraih suara terbanyak dengan 153 kursi, diikuti Golkar dengan 120 kursi, dan PKB dengan 51 kursi.

Meskipun PDI Perjuangan memimpin perolehan suara, Megawati Soekarnoputri tidak langsung terpilih sebagai presiden karena pada saat itu presiden masih dipilih oleh MPR.

Keberatan dari partai-partai Islam terhadap kepemimpinan Megawati memicu pembentukan Poros Tengah oleh Amien Rais.

Baca juga:

Poros Tengah akhirnya mendukung Abdurrahman Wahid dari PKB menjadi Presiden Indonesia ke-4.

Abdurrahman Wahid dilantik sebagai presiden dengan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1999, sementara Megawati ditunjuk sebagai wakil presiden melalui Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1999.

Keputusan ini menunjukkan adanya dinamika politik baru di yang lebih beragam dan terbuka dibanding pada masa Orde Baru.

Refrensi:

  • Reyhan Ainun Yafi, (2023), “Kebijakan Historis BJ Habibie Berdampak Transformasi Menuju Demokrasi”, Jurnal Paradigma, Vol. 4(2), 64-73.
  • Mariana, M.Pd (penyusun). 2020. Perkembangan Kehidupan Politik dan Ekonomi Bangsa Indonesia pada Masa Awal Reformasi: Sejarah Indonesia Kelas XII. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas