Sopir Bus ALS Sebabkan 12 Penumpang Tewas di Padang Terancam 6 Tahun Penjara

  
Sopir Bus ALS Sebabkan 12 Penumpang Tewas di Padang Terancam 6 Tahun Penjara

PADANG, EDA WEB – S (49), sopir bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang mengalami kecelakaan di , Sumatera Barat, Selasa (6/5/2025), terancam hukuman enam tahun penjara.

S telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dengan dijerat Pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 juncto Pasal 106 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 310 juncto Pasal 106 UU LLAJ dengan ancaman enam tahun,” kata Kasat Lantas Polres Padang Panjang Iptu Jamalludin yang dihubungi EDA WEB, Senin (26/5/2025).

Jamalludin menyebutkan, sebelum menetapkan S sebagai tersangka, pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi.

Baca juga:

“Totalnya sudah 20 orang saksi yang kami periksa, mulai dari warga hingga penumpang sendiri,” ucap Jamalludin.

Untuk tersangka, kata Jamalludin, pihaknya sudah melakukan penahanan di Mapolres Padang Panjang.

Sebelumnya, sopir mengalami luka-luka dan sempat dilarikan ke rumah sakit seusai kecelakaan.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 12 orang dilaporkan meninggal dunia akibat bus Antar Lintas Sumatera (ALS) terbalik di Padang Panjang, Sumatera Barat, Selasa (6/5/2025).

Sementara itu, 23 orang lainnya mengalami luka-luka dengan rincian 17 orang laki-laki dan sisanya perempuan.

Berdasarkan keterangan saksi, bus tersebut berangkat dari Medan dengan tujuan Bekasi.

Baca juga:

“Awalnya dari Medan hingga Sumbar dalam keadaan baik-baik saja,” kata Kasat Lantas Polres Padang Panjang Iptu Jamalludin dihubungi EDA WEB, Rabu (7/5/2025).

Tiba di Bukittinggi, bus berhenti di rumah makan, dan saat itu terjadi pergantian sopir.

Saat bus berangkat dari Bukittinggi menuju Padang Panjang, kondisi masih stabil.

“Namun, ketika sampai di persimpangan terminal busur, bus kehilangan kendali yang diduga rem blong,” kata Jamalludin.

Bus kemudian oleng dan akhirnya terbalik sehingga mengimpit sejumlah penumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas