Apa Alasan Malaysia Mengklaim Blok Ambalat?

  
Apa Alasan Malaysia Mengklaim Blok Ambalat?

EDA WEB – merupakan sengketa yang melibatkan Indonesia dan Malayasia.

Sengketa ini menyangkut saling klaim wilayah laut yang disebut Blok Ambalat.

Blok Ambalat memiliki luas 15.235 kilometer persegi dan berada di Laut Sulawesi atau Selat Makassar. Wilayah ini punya potensi cadangan minyak dan gas yang dapat dieksplorasi hingga puluhan tahun.

Bagaimana sejarah antara Indonesia dan Malaysia? Apa ?

Baca juga:

Kronologi dimulai pada Agustus 1969 saat Malaysia mengesahkan undang-undang Essential Powers Ordinance yang menetapkan batas laut teritorial sejauh 12 mil dari garis dasar.

Penentuan ini dilakukan dengan penarikan garis pangkal lurus sesuai ketentuan Konvensi Hukum Laut 1958 terkait Laut Teritorial dan Contiguous Zone.

Berdasarkan regulasi tersebut, Malaysia secara sepihak mengeluarkan Peta Malaysia 1979 pada 21 Desember 1979. Pada bulan yang sama, pemerintah Malaysia merilis peta baru yang memperluas klaim maritim mereka di Laut Sulawesi.

Peta ini memasukkan kawasan dasar laut sebagai bagian dari Malaysia. Indonesia menyebutnya sebagai Blok Ambalat.

Baca juga:

Malaysia berpendapat bahwa tiap pulau berhak punya laut territorial, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinennya sendiri.

Penerbitan Peta Malaysia 1979 tidak hanya memicu protes dari Indonesia, tetapi juga mendapatkan penolakan dari negara lain, termasuk Filipina, Singapura, Thailand, Tiongkok, dan Vietnam. Negara-negara ini menganggap Malaysia melakukan upaya ekspansi teritorial yang berlebihan.

Filipina dan Tiongkok berkeberatan terhadap klaim Malaysia atas Kepulauan Spratly. Pada April 1980, Singapura juga menyampaikan protes terkait Pedra Branca atau Pulau Batu Puteh.

Keberatan serupa diungkapkan oleh Vietnam, Taiwan, Thailand, dan Inggris yang mengatasnamakan nama Brunei Darussalam.

Hal ini menunjukkan bahwa klaim Malaysia berdasarkan Peta 1979 tidak mendapat legitimasi dari negara-negara tetangga maupun komunitas internasional.

Baca juga:

Bagaimana penyelesaian sengketa Blok Ambalat?

Indonesia memilih menggunakan jalur diplomasi dalam penyelesaian sengketa Blok Ambalat. Pada tahun 2009, Indonesia menyatakan tidak akan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional.

Indonesia dianggap memiliki posisi kuat dalam sengketa ini. Di tahun yang sama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia, Abdullah Ahmad Badawi.

Pertemuan itu sebagai upaya mencari solusi politik guna meredakan ketegangan atas sengketa Blok Ambalat. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak memaparkan dasar hukum klaim masing-masing atas Blok Ambalat.

Baca juga:

Indonesia tetap menolak klaim Malaysia yang menggunakan garis pangkal dari Pulau Sipadan dan Ligitan, wilayah yang dikuasai Malaysia sejak 2002.

Berdasarkan UNCLOS 1982, Malaysia sebagai negara pantai hanya diizinkan menggunakan garis pangkal biasa, sedangkan Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki hak menarik garis pangkal dari pulau-pulau terluarnya.

Meski belum tercapai kesepakatan, Indonesia menegaskan bahwa mereka masih memiliki kedaulatan kuat atas Blok Ambalat.

Refrensi:

  • Aziz Ikhsan Bakhtiar, (2015), “Penyelesaian Sengketa Antara Indonesia dan Malaysia di Wilayah Ambalat Menurut Hukum Laut Internasional”, Brawijaya Law Student Journal, 1-23.
  • Buana, Mirza Satria. 2019. Hukum Internasional: Teori dan Praktek. Bandung: Nusamedia.
  • Irewati, Awani dan Indriana Kartini (Ed.). 2019. Potret Politik Luar Negeri Indonesia di Era Reformasi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas