Apakah Foto KTP Boleh Diulang Sebelum Dicetak? Ini Penjelasan Resmi Dukcapil

  
Apakah Foto KTP Boleh Diulang Sebelum Dicetak? Ini Penjelasan Resmi Dukcapil

EDA WEB – Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) sering menjadi perhatian saat proses perekaman data. Sebab, hasilnya kerap dianggap kurang maksimal.

Mulai dari pencahayaan yang terlalu terang hingga ekspresi wajah yang tidak sesuai keinginan, keluhan soal foto KTP bukan hal baru di layanan Kendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Tak jarang, masyarakat bertanya apakah mereka bisa mengulang foto saat perekaman KTP elektronik.

Lalu, apakah foto KTP boleh diulang sebelum dicetak? Berikut penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil.

Baca juga:

Apakah foto KTP boleh diulang sebelum dicetak?

Ditjen Dukcapil telah menerbitkan instruksi resmi terkait pengambilan foto KTP. Hal ini diatur dalam Surat Nomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil tertanggal 11 Oktober 2024.

Salah satu hal yang diatur dalam Surat Dukcapil adalah operator perekaman KTP wajib memperlihatkan hasil foto wajah untuk mendapat persetujuan sebelum melanjutkan proses perekaman biometrik lainnya, yakni sidik jari dan iris mata.

Instruksi itu dikeluarkan supaya foto wajah lebih optimal dan meminimalkan terjadinya pencetakan ulang lantaran hasil yang kurang sesuai dengan harapan pemilik KTP.

“Kalau penduduk belum puas dengan hasil foto, pengambilan foto bisa diulang. Namun, jika sudah disetujui, operator bisa langsung lanjut ke tahap berikutnya,” kata Dirjen Dukcapil dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil, Selasa (15/10/2024).

Baca juga:

Syarat 2025

Masyarakat yang ingin mengganti foto KTP lama bisa mengajukan permohonan ke kantor Dukcapil setempat.

Dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil, Jumat (26/9/2025), penggantian foto KTP dapat dilakukan karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Elektronik.

Merujuk Pasal 13 Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, syarat mengganti foto KTP, yakni:

  • Mengalami perubahan fisik secara permanen akibat cedera serius, penyakit, operasi, atau sebab-sebab lain yang signifikan mengubah penampilan wajah
  • Kerusakan fisik KTP
  • Perempuan yang sudah memutuskan menggunakan hijab.

Khusus penggantian foto karena kerusakan fisik KTP, hal ini belum bisa dilakukan karena Ditjen Dukcapil masih fokus pada perekaman untuk masyarakat yang baru berusia 17 tahun atau pertama kali melakukan perekaman KTP.

Baca juga:

2025

Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai proses ganti foto KTP. Prosedurnya tidak berbelit dan dapat dilakukan beberapa jam saja.

Berikut :

  • Pemohon membawa KTP lama, KTP yang rusak (jika masih ada), atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang), beserta Kartu Keluarga (KK) dan dokumen pendukung lain sesuai kondisi, seperti surat keterangan dokter apabila ada perubahan fisik karena alasan medis
  • Petugas dari Dukcapil akan melakukan perekaman ulang foto langsung di lokasi pelayanan
  • Setelah proses perekaman selesai, KTP elektronik baru akan dicetak dan diterbitkan menggunakan pas foto yang telah diperbarui.

Itulah jawaban Ditjen Dukcapil soal apakah foto KTP boleh diulang sebelum dicetak.

Proses penggantian foto KTP dapat dilakukan selama memenuhi syarat yang ditentukan sehingga identitas visual pada dokumen tetap akurat dan sesuai kondisi terkini pemiliknya.

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas