Barang Sitaan Tom Lembong Sudah Dikembalikan, Punya Hasto Belum

  
Hasan Nasbi: Amnesti dan Abolisi Pernah Diberikan Presiden Sebelumnya

JAKARTA, EDA WEB – (Kejagung) mengembalikan barang pribadi milik eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau usai mendapatkan abolisi dari Presiden pada Jumat (1/8/2025).

Barang pribadi Tom Lembong sempat disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari sel tahanan eks Menteri Perdagangan itu.

Barang-barang pribadi yang dimaksud adalah iPad dan MacBook.

“Yang sifatnya pribadi pastinya penuntut umum segera mengembalikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di gedung Kejagung, Senin (4/8/2025).

Baca juga:

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan impor gula.

Namun, ia mendapatkan abolisi dari .

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan abolisi tersebut, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan.

Tom pun telah bebas dari Rumah Tahanan Cipinang pada Jumat (1/8/2025) malam.

“Karena kemarin kan yang penting orangnya dikeluarkan dulu kan malam-malam,” kata Anang.

Baca juga:

Kapuspenkum mengatakan, pengembalian barang-barang pribadi tersebut dilakukan hari ini.

Tom maupun tim kuasa hukumnya diundang oleh Kejaksaan untuk menandatangani berita acara pengembalian.

“Dikasihkan barang itu dengan dibuatkan berita acara, enggak ada masalah,” kata Anang.

Perintah pengadilan

Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya memutuskan laptop dan iPad milik Tom Lembong dikembalikan.

Putusan itu dibacakan pada Jumat (18/7/2025).

Baca juga:

Kedua barang bukti yang disita tersebut adalah:

  • Satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver model number A2837 dalam kondisi terkunci.
  • Satu unit laptop merek Apple warna silver serial number A2681 dalam kondisi terkunci.

“Barang bukti tersebut dikembalikan ke terdakwa melalui penasihat hukumnya,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

KPK belum kembalikan barang pribadi Hasto

Komisi Pemberantasan (KPK) belum mengembalikan barang-barang yang disita dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP usai bebas karena mendapatkan amnesti.

Tiga barang yang diminta Hasto untuk dikembalikan saat menjalani persidangan adalah:

  • Satu Buku Warna Hitam Bertuliskan EDA WEBTV #Teman Terpercaya.
  • Satu Buku Warna Hitam Bertuliskan ERICA, E-156, Personal Note Book.
  • Satu Note Book Warna Merah Putih Bertuliskan PDI Perjuangan.

Baca juga:

Dalam perkara Hasto, KPK tidak hanya menyita buku, melainkan juga menyita ponsel dan flashdisk USB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK masih mempelajari barang-barang sitaan tersebut apakah akan dikembalikan atau masih dibutuhkan dalam penanganan kasus.

“Penyidik masih melakukan analisis terhadap barang-barang yang disita sebagai barang bukti ya karena dalam perkara ini juga masih berjalan,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.

Namun, ia mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.

Budi menyebutkan bahwa, dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto, KPK juga telah menetapkan tersangka lain.

Karenanya, KPK juga ingin segera memproses hukum tersangka tersebut.

“Tentu KPK juga ingin secepatnya memproses ini. Karena jangan sampai negara kalah dengan korupsi. Artinya kita maju terus pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka kita proses secepatnya,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas