Di MK, Dokter Zainal Nyatakan Dipecat RSUP Kariadi karena Menkes Tersinggung

  
Putusan MK dan Dilema Dosen Swasta

JAKARTA, EDA WEB – Dokter Spesialis Bedah Syaraf, Zainal Muttaqin, bercerita tentang pemecatannya dari RS Karyadi lantaran beragam tulisan kritisnya tentang dunia kesehatan di Indonesia.

“27 Maret saya dipanggil 2023 oleh Dirut RS Karyadi, disampaikan pesan dari Menteri Kesehatan, Menteri Kesehatan tersinggung atas tulisan-tulisan saya. Saya diminta untuk cooling down istilahnya,” ucap Zainal dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (), Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Baca juga:

Dalam sidang permohonan uji materi dengan nomor perkara 111/PUU-XXII/2024 ini, Zainal memberikan sejumlah tangkapan layar tulisannya yang diterbitkan di beberapa media.

Tulisan itu tayang pada 2022 akhir, dan awal tahun 2023. Beberapa judul tulisan yang ditayangkan seperti “Karut-marut Distribusi Dokter dan Dokter Spesialis” yang ditayangkan di EDA WEB.id, 10 Februari 2023, kemudian “Surat Tanda Registrasi Dokter Seumur Hidup?”

Baca juga:

Pada 1 April, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes datang di RS Karyadi dan menyatakan ASN Kementerian Kesehatan hanya boleh memberikan masukan positif dan hanya lewat jalur partisipasi sehatnya Kementerian Kesehatan.

“Itu disampaikan jelas di depan forum kami,” imbuhnya.

Baca juga:

Dari pernyataan Dirjen Yankes Kemenkes itu, Zainal menilai tulisan kritisnya di media masa terkait dunia kesehatan di Indonesia tidak diperbolehkan.

Akibat tulisan itu juga dia disidang etik, padahal sidang etik merupakan forum untuk menyidang komplain pasien kepada tenaga kesehatan.

“Tapi kali ini sidang etik membahas tulisan-tulisan saya di media publik, khususnya tulisan yang terbit tanggal 2 April yaitu pentingnya menjaga etika profesi kedokteran,” ucapnya.

Sidang etik itu memutuskan tidak ada pelanggaran etik maupun pelanggaran medis terkait tulisan kritis Zainal.

Dalam sidang etik tersebut, Zainal diminta agar semua tulisan yang ada di media masa harus disensor lewat komite etik RS Karyadi.

Namun dia menolak, dengan dalih bisa menilai tulisannya sendiri. Termasuk jika ada pelanggaran terkait dengan UU ITE.

Baca juga:

Akibat hal itu, Zainal kemudian dipecat sebagai mitra dari RS Karyadi. Dirut RS Karyadi, kata Zainal, memberikan surat pemecatan sambil menangis karena yang dilakukan atas paksaan Menteri Kesehatan.

“Dan tanggal 5 April-nya itu saya dipanggil oleh Dirut lagi dan diberikan surat pemberhentian sebagai mitra dan direktur menyampaikan dengan menangis bahwa dia hanya bawahan bahwa apa yang dia lakukan itu menurut ITE atas perintah Menkes sebagai suatu bentuk yang namanya saya diminta cooling down tadi itu,” ucapnya.

Sekilas soal gugatan ini

Gugatan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 ini dilayangkan oleh Guru Besar Emeritus Universitas Airlangga Djohansjah Marzoeki.

Dalam petitumnya, Marzoeki meminta agar MK mengubah pemaknaan Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan agar pembentukan kolegium difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan.

Pada intinya, penggugat meminta agar pemerintah tidak mengintervensi kolegium yang merupakan perkumpulan para ahli bidang ilmu kedokteran tertentu yang seharusnya dijalankan secara independen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas