
EDA WEB – Insiden meninggalnya seorang ibu muda di Kabupaten , , saat menyaksikan festival kembali memicu perdebatan tentang keamanan dan kelayakan pertunjukan suara dengan intensitas tinggi.
Meski belakangan para pelaku usaha sound mengganti nama menjadi Sound Karnaval Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menegaskan bahwa fatwa haram tetap berlaku jika unsur kebisingan dan mudarat masih ditemukan.
Baca juga:
Ibu Muda Meninggal Saat Karnaval, Suara Sound Terlalu Keras
Korban bernama Anik Mutmainah (38), warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang.
Ia mendadak pingsan saat menonton karnaval sound horeg bersama kakaknya pada Sabtu malam (2/8/2025).
Suaminya, Mujiarto, mengungkapkan bahwa suara sound saat itu sangat keras hingga warga sekitar sempat berhamburan menjauh.
Baca juga:
“Dibilang gak bahaya ya bahaya, suaranya kan keras, kalau dibilang gak bahaya kan gak masuk akal,” kata Mujiarto, Minggu (3/8/2025).
Anik sempat mengunggah momen menonton sound horeg ke Facebook. Namun di tengah acara, ia merasa pusing dan jatuh pingsan.
Menurut kesaksian keluarga, korban sempat mengeluarkan busa dari mulut sebelum dilarikan ke RSUD Pasirian.
Baca juga:
Dokter jaga IGD, dr. Yessika, membenarkan bahwa saat tiba di rumah sakit, Anik sudah dalam kondisi henti jantung dan henti napas.
“Saat tiba di IGD, pasien sudah dinyatakan meninggal dunia. Pasien sudah mengalami henti jantung dan henti napas,” ujar Yessika.
Ia menegaskan bahwa penyebab pasti kematian tidak bisa dipastikan tanpa pemeriksaan forensik lebih lanjut.
Baca juga:
: Ganti Nama, Jika Tetap Bising Tetap Haram
Menanggapi polemik ini, MUI Jawa Timur kembali mempertegas fatwa haram atas sound horeg, meskipun kini para pelaku mengganti nama menjadi Sound Karnaval Indonesia.
Sekretaris MUI Jatim, KH M Hasan Ubaidillah, menekankan bahwa fatwa tidak berbicara soal label, tetapi pada dampak negatif terhadap masyarakat.
“Berganti nama apa pun, sepanjang tingkat kebisingan suaranya yang dikeluarkan oleh sound tersebut melampaui desibel yang normal, yang standarnya WHO itu 85 desibel, ya fatwa itu tetap berlaku,” tegasnya, Sabtu (2/8/2025), dikutip dari Surya.co.id.
Baca juga:
Fatwa MUI sebelumnya menyebut bahwa sound horeg haram jika melebihi batas wajar kebisingan, menimbulkan gangguan kesehatan, merusak fasilitas umum, serta diiringi tarian tidak senonoh seperti joget pria dan wanita yang membuka aurat.
Bupati Lumajang Akan Evaluasi Izin
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyatakan bahwa karnaval yang dihadiri Anik memang sudah mengantongi izin resmi.
Namun, pihaknya akan segera mengevaluasi sistem perizinan dan pembatasan suara berdasarkan fatwa MUI dan regulasi Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga:
“Segera kami akan lakukan evaluasi dan koordinasi dengan Pak Kapolres sebagai lembaga penerbit izin,” kata Indah.
Ia menambahkan bahwa dalam izin keramaian nantinya akan ditegaskan soal batas maksimum kebisingan, yang mengacu pada standar WHO dan Permenaker No.5 Tahun 2018, yakni 85 desibel untuk durasi paparan delapan jam.
Deklarasi Ganti Nama Sound Horeg Tak Ubah Substansi
Sementara itu, komunitas pengusaha sound di Malang mendeklarasikan perubahan nama dari “sound horeg” menjadi Sound Karnaval Indonesia dalam acara ulang tahun Team Sotok di Turen, Kabupaten Malang, Selasa (29/7/2025).
Namun MUI menilai, pergantian nama hanya bersifat kosmetik jika substansi pelanggaran tetap terjadi.
“Substansinya di situ. Apalagi walaupun berganti nama ketika pertunjukan yang dilakukan itu sama dengan sebagaimana yang kita lihat saat ini, ada aksi joget-joget yang erotis atau pamer aurat,” ujar KH Ubaidillah.
Baca juga:
Ia juga menambahkan bahwa fatwa haram dikeluarkan melalui kajian mendalam, melibatkan aspek kesehatan dan agama.
Selama kegiatan mengandung unsur mudarat, maka status hukumnya tidak berubah.
MUI telah memberi batas jelas, bukan soal nama, tetapi substansi kegiatan yang menggunakan sound horeg.
Baca juga:
Pemerintah daerah pun dituntut lebih tegas mengatur penggunaan sound system berdaya tinggi agar tak kembali memakan korban.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas