
JAKARTA, EDA WEB – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia () menyatakan, pembatasan fitur gratis ongkos kirim (ongkir) bisa merugikan konsumen.
Namun, di sisi lain, aturan dibatasi akan mengubah yang konsumtif dalam berbelanja.
“Dalam jangka panjang, ini berpotensi mengubah perilaku konsumen Indonesia yang cenderung konsumtif dan impulsif,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana kepada EDA WEB, Sabtu (17/5/2025).
Baca juga:
Perilaku konsumtif dan impulsif yang berlebihan dan tidak terkontrol, lanjut Niti, secara tidak langsung bisa membawa dampak negatif pada konsumen.
“(Dampak) yang signifikan terhadap keuangan pribadi, kesehatan mental, dan lingkungan,” kata Niti.
Namun, YLKI memandang kebijakan itu perlu dikaji dengan matang dengan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pelaku usaha, tetapi juga kepentingan konsumen.
“Perlu ada teknis yang jelas terkait kriteria produk, kriteria ekspedisi. Perlu ada uji coba, evaluasi dan pengawasan yang tepat,” ujar Niti.
Baca juga:
Sementara itu, Sekretaris Jenderal YLKI Rio Priambodo mengatakan, pembatasan fitur gratis ongkir belum menjawab persoalan konsumen soal jasa ekspedisi yang berkutat pada barang telat sampai barang hilang/rusak, hingga klaim kehilangan/kerusakan.
“Padahal itu hal yang fundamental dan harus dijawab oleh pemerintah dengan regulasi bisnis proses yang fair,” tutur Rio.
YLKI menyoroti soal aturan barang hilang yang hanya diganti 10 kali lipat dari harga pengiriman.
“Tentu permasalahan ini yang harusnya bisa dituntaskan oleh pemerintah melalui perubahan regulasi,” kata Rio.
Baca juga:
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi fitur gratis ongkir (ongkos kirim) yang cuma berlaku hanya 3 hari dalam sebulan.
Hal itu menyusul diluncurkannya aturan baru yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Layanan Pos Komersial.
Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi Gunawan Hutagalung mengatakan, pembatasan gratis ongkir (ongkos kirim) ini dilakukan hanya untuk produk yang di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau apabila potongan harga yang mengakibatkan besaran tarif layanan pos komersial di bawah biaya pokok layanan.
Namun, pembatasan gratis ongkir selama 3 hari itu bisa diperpanjang jika e-commerce merasa perlu dievaluasi.
Baca juga:
“Iya (dibatasi), tapi subjek itu bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Misal utamanya 3 hari diterapkan tapi mereka meminta perpanjangan itu bisa, nah nanti kami evaluasi,” ujar Gunawan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Gunawan menjelaskan tarif layanan pos komersial atau biaya pengiriman juga diatur dalam beleid ini pada pasal 41. Perhitungan berbasis biaya (cost biaya) meliputi biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin.
Sementara biaya produksi atau biaya operasional terdiri atas biaya tenaga kerja atau karyawan, biaya transportasi, biaya aplikasi, biaya teknologi, biaya yang timbul akibat kerja sama penyediaan sarana dan prasarana serta biaya uang timbul akibat kerja sama dengan pelaku usaha atau perseorangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas