
EDA WEB – Tragedi terjadi di Kabupaten , .
Seorang ibu muda bernama Anik Mutmainah (38) meninggal dunia secara mendadak saat menonton karnaval sound horeg di desanya, Sabtu malam (2/8/2025).
Insiden ini memicu perhatian publik karena video detik-detik peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.
Baca juga:
Suami korban, Mujiarto, menyebut suara keras dari sound horeg bukan hanya mengganggu, tapi juga berbahaya.
Ia menuturkan bahwa saat kejadian, sang istri dalam kondisi sehat dan sangat antusias menghadiri acara.
“Dibilang gak bahaya ya bahaya, suaranya kan keras, kalau dibilang gak bahaya kan gak masuk akal,” kata Mujiarto di rumah duka, Minggu (3/8/2025).
Baca juga:
Korban Sempat Rekam Momen di Facebook, Lalu Pingsan dan Tak Sadar
Sebelum kejadian, Anik diketahui berangkat menonton karnaval bersama kakaknya, Sofia (54).
Bahkan, Anik sempat merekam suasana karnaval dan mengunggahnya ke akun Facebook.
“Saat nonton sound sempat merekam video dan di-upload di Facebook, senang saat itu (melihat karnaval).”
Baca juga:
“Sebelumnya kondisi istri saya sehat bugar,” ungkap Mujiarto, dilansir TribunJatim.com.
Namun, di tengah acara, Anik tiba-tiba merasa pusing dan pingsan. Menurut kesaksian keluarga, korban sempat mengeluarkan busa dari mulutnya sebelum dibawa ke RSUD Pasirian.
Sayangnya, saat tiba di IGD, Anik dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga:
Dokter RSUD Pasirian Sebut Alami Henti Jantung dan Napas
Dokter jaga IGD RSUD Pasirian, dr. Yessika, menyampaikan bahwa Anik sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan ketika sampai di rumah sakit.
“Saat tiba di IGD, pasien sudah dinyatakan meninggal dunia. Pasien sudah mengalami henti jantung dan henti napas,” ungkap Yessika, Minggu (3/8/2025).
Ia menambahkan, meskipun sempat diberikan pertolongan hidup dasar, Anik tidak menunjukkan respons apa pun.
Baca juga:
Untuk mengetahui penyebab pasti kematian, diperlukan pemeriksaan forensik lebih lanjut.
“Kami tidak bisa berspekulasi terkait penyebab kematian pasien, karena diperlukan pemeriksaan forensik lebih lanjut,” jelasnya.
Suami Korban Sudah Ikhlas
Suara sound horeg yang sangat keras disebut Mujiarto sebagai faktor yang memperburuk situasi.
Ia mengisahkan bahwa saat dentuman bass menggema, banyak penonton justru berhamburan.
“Semua yang nonton-nonton itu pasti lari (saat suara keras), nanti mendekat lagi (saat suaranya kecil), kecuali penarinya,” terang Mujiarto.
Baca juga:
Meski mengakui kemungkinan sound horeg menjadi pemicu, ia menyatakan telah ikhlas atas kepergian sang istri.
“Ya mau bagaimana lagi, namanya umur kan gak ada yang tahu, tapi kalau perantaranya ya itu (sound horeg), tapi saya ya ikhlas karena sudah takdirnya,” tambahnya.
Mujiarto berharap agar acara-acara di desa tidak lagi menggunakan suara keras yang membahayakan.
Baca juga:
“Biasa-biasa saja sound itu, sederhana saja,” tutur dia.
Bupati Lumajang: Acara Berizin, tapi Evaluasi Segera Dilakukan
Menanggapi kejadian ini, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, memastikan bahwa karnaval sound horeg di Desa Selok Awar-awar sudah mengantongi izin resmi.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi.
Baca juga:
“Pak Camat menyampaikan bahwa karnaval ini sudah berizin, saya juga mengkonfirmasi ini dan benar sudah berizin dengan segala SOP sudah disebutkan dalam perizinan tersebut,” kata Indah saat mengunjungi rumah duka.
Ia menambahkan, evaluasi akan dilakukan bersama Kapolres Lumajang, termasuk membatasi tingkat kebisingan berdasarkan fatwa MUI Jawa Timur dan rekomendasi WHO.
“Segera kami akan lakukan evaluasi dan koordinasi dengan Pak Kapolres sebagai lembaga penerbit izin,” imbuhnya.
Baca juga:
MUI: Meski Ganti Nama, Tetap Haram Jika Berisik
Menyusul insiden ini, pelaku usaha sound horeg di Jawa Timur mengganti nama komunitas mereka menjadi Sound Karnaval Indonesia.
Namun, MUI Jawa Timur menegaskan bahwa fatwa haram tetap berlaku apabila penggunaan sound masih melampaui ambang batas kebisingan.
“Berganti nama apa pun, sepanjang tingkat kebisingan suaranya yang dikeluarkan oleh sound tersebut melampaui desibel yang normal, yang standarnya WHO itu 85 desibel, ya fatwa itu tetap berlaku,” kata Sekretaris MUI Jatim, KH M Hasan Ubaidillah, Sabtu (2/8/2025).
Baca juga:
Ia menegaskan bahwa substansi fatwa tidak berfokus pada nama, melainkan pada dampak negatif terhadap kesehatan, kenyamanan, dan moral masyarakat.
“Substansinya di situ. Apalagi walaupun berganti nama ketika pertunjukan yang dilakukan itu sama… ada aksi joget-joget yang erotis atau pamer aurat,” tutupnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di EDA WEB dengan judul dan di TribunLampung.co.id dengan judul .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas