
JAKARTA, EDA WEB – Mencuri perhiasan di pusat perbelanjaan ternyata bukan hal yang baru pertama kali dilakukan oleh perempuan berinisial AM (49).
Sebelum akhirnya tertangkap setelah mencuri kalung berlian senilai Rp 50 juta di salah satu mal Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM telah mencuri perhiasan dengan modus serupa sebanyak tiga kali.
“Jadi, dari informasi yang kami dapatkan pelaku juga sempat melakukan aksi yang serupa yaitu di wilayah Bogor dan Surabaya. Jadi, kalau dijumlahkan ini merupakan yang ketiga kalinya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim saat dikonfirmasi EDA WEB, Selasa (5/8/2025).
Baca juga:
Dalam dua kasus sebelumnya, AM juga sempat ketahuan dan ditangkap oleh polisi.
“Iya, sempat ditangkap. Namun, dilakukan restoratif justice untuk kedua kasus sebelumnya,” tutur Kiki.
Pelaku terus mengelak
Sebelum mengakui perbuatannya, AM berkali-kali mengelak ketika diperiksa oleh penyidik.
Namun, ketika polisi menunjukkan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV hingga ditemukannya kalung emas beserta liontin berlian yang dicuri, AM tak bisa lagi mengelak.
Sebab, dalam CCTV tersebut, aksi AM terekam jelas saat melakukan pencurian kalung berlian di pusat perbelanjaan Kelapa Gading.
Baca juga:
Awalnya, ia datang seolah-olah menjadi pembeli dan meminta karyawan toko emas berinisial EH (20) mengambilkan beberapa barang berupa kalung dan cincin.
EH pun tak menaruh curiga, sebab melihat penampilan AM yang begitu nyentrik dengan menenteng tas bermerek Hermes ketika masuk ke toko perhiasan itu.
Bahkan, AM juga menaruh tas bermerek warna cokelat miliknya di atas etalase perhiasan.
Tapi, siapa sangka, di balik tampilan mewahnya, secara diam-diam, AM justru mencuri kalung berlian senilai Rp 50 juta yang ia lilitkan di tangan dan ditutupi oleh baju lengan panjangnya.
Setelah berhasil mencuri, AM pun tak jadi membeli dan meninggalkan toko begitu saja.
Baca juga:
Atas peristiwa itu, EH melaporkan AM ke Polsek Kelapa Gading. Kini, ia sudah berada di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku mengaku khilaf
Setelah ditangkap dan tak bisa lagi mengelak, AM mengaku khilaf atas perbuatannya.
“Jadi, selama pemeriksaan pelaku tidak menyebutkan secara jelas motif dari melakukan pencurian ini dan masih menyangkal awalnya, kemudian setelah barang bukti kami dapatkan, yang bersangkutan hanya mengatakan dia salah melakukan pencurian ini dan khilaf,” kata Kiki.
Baca juga:
Tapi, AM tetap enggan menjelaskan motif sesungguhnya mengapa ia nekat mencuri kalung berlian tersebut.
Namun, Kiki menduga, aksi pencurian itu dilakukan AM demi bisa memenuhi gaya hidupnya.
Terancam lima tahun penjara
Setelah dua kali lolos dalam kasus pencurian serupa, kini AM terancam lima tahun penjara. “Untuk Pasal yang disangkalkan, Pasal 362 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara,” jelas Kiki.
Sejauh ini, AM juga masih menjalani berbagai pemeriksaan di Polsek Kelapa Gading.
Bahkan, polisi juga sempat memanggil psikolog untuk memeriksa kejiwaan AM.
“Kalau klepto atau tidaknya kami enggak bisa menjawab, karena butuh pendalaman dari ahli. Tapi, kemarin sempat panggil psikolog dari Polres katanya sih bukan. Kemungkinan hanya gayanya aja yang terlihat orang kaya, aslinya enggak,” jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas