Kejaksaan Sukabumi Usut Dugaan Korupsi Perawatan Truk Sampah Rp 1,5 M

  
Kejaksaan Sukabumi Usut Dugaan Korupsi Perawatan Truk Sampah Rp 1

SUKABUMI, EDA WEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi saat ini tengah mengusut kasus yang melibatkan Kabupaten Sukabumi.

Kasus yang semula berstatus penyelidikan kini telah meningkat menjadi tahap penyidikan.

Kepala , Romiyasi, mengungkapkan bahwa penyelidikan terkait dugaan korupsi ini dimulai pada Maret 2025.

Fokus penyelidikan adalah pada perawatan dan perbaikan truk serta pikap sampah yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2024, dengan total anggaran mencapai Rp 1,5 miliar.

“Kami telah melakukan penyelidikan terkait (dugaan korupsi) perawatan dan perbaikan truk dan pick up sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024 dengan anggaran Rp 1,5 miliar,” kata Romiyasi saat ditemui awak media di Kantor Kejaksaan Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/5/2025).

Romiyasi juga menambahkan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang terjadi akibat kasus ini.

“Bahwasanya penyelidikan tersebut sudah kami tingkatkan ke penyidikan dan sekarang kami sedang menunggu penghitungan kerugian negara,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan telah memeriksa 60 saksi terkait dugaan korupsi ini.

Romiyasi menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami jenis korupsi yang dilakukan, apakah berupa pengadaan fiktif atau instrumen lainnya.

Di antara 60 saksi yang diperiksa, termasuk pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Sekretaris Dinas.

“Saat ini sedang pemanggilan saksi-saksi. Itu ada beberapa dari pihak luar, seperti kontraktor, dan dari dinas sendiri,” tutur Romiyasi.

Kejaksaan Negeri Sukabumi berharap proses penghitungan kerugian negara dapat berjalan lancar.

“Mudah-mudahan lancar sampai dengan nanti penghitungan kerugian negara. Mungkin secepatnya kami koordinasi dengan inspektorat,” tutup Romiyasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas