
, EDA WEB – Puluhan warga yang mengaku sebagai petani dari Sawit Sukses Makmur (Koppsa-M) dari Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, menggelar aksi demonstrasi di kantor Pengadilan Tinggi Riau di pada Kamis (12/6/2025).
Aksi ini dilakukan untuk menolak putusan Pengadilan Negeri Bangkinang yang menghukum koperasi tersebut untuk membayar utang sebesar Rp 140 miliar.
Dalam putusan yang dikeluarkan, koperasi dinyatakan melakukan wanprestasi.
Humas Koppsa-M, Alex Candra, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
“Putusan itu tidak sesuai dengan fakta yang ada. Seharusnya, yang menggugat wanprestasi itu adalah kami, sebagai anggota koperasi. Karena kami sudah memberikan amanah kepada mereka (PTPN),” ungkap Alex saat diwawancarai wartawan usai pertemuan dengan pihak Pengadilan Tinggi Riau.
Baca juga:
Alex juga menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut, ada kemungkinan untuk dilakukan peninjauan fakta ulang terhadap putusan itu.
Sementara itu, Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusri Erwin, menilai putusan majelis hakim sudah tepat dan sesuai harapan petani asli desa tersebut.
“Kami sudah lelah dengan konflik berkepanjangan ini. Selama ini, kami hanya menjadi alat bagi segelintir orang yang rakus akan kekuasaan untuk menguasai areal kami. Masyarakat terpecah belah, tidak ada keharmonisan di desa akibat konflik ini,” kata Yusri.
Yusri menekankan bahwa putusan dari majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Soni Nugraha adalah harapan bagi perbaikan kepengurusan Koppsa-M dan kemitraannya dengan PTPN IV Regional III.
Dia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam kepengurusan koperasi, yang dinilai kurang terlihat belakangan ini, terutama setelah ketua sebelumnya dijatuhi hukuman penjara.
“Transparansi ini penting untuk dikedepankan, menyusul gugatan tersebut dilakukan karena ulah dari para pengurus itu sendiri yang enggan membayar cicilan kepada PTPN,” tegas Yusri.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bangkinang menghukum Koppsa-M karena terbukti wanprestasi dalam kemitraan dengan PTPN IV Regional III.
Putusan tersebut diumumkan secara daring melalui e-court pada Rabu (28/5/2025), dan menyatakan bahwa koperasi telah ingkar janji terhadap isi Perjanjian Kerjasama Nomor 07 tertanggal 15 April 2013.
Majelis hakim juga menghukum Koppsa-M untuk membayar dana talangan pembangunan kebun sebesar Rp 140 miliar dan menetapkan kebun yang bersertifikat hak milik sebagai jaminan pelunasan utang.
“Menghukum para tergugat konvensi untuk membayar dana talangan kepada penggugat konvensi sebesar Rp 140.869.808.707 (Rp 140,8 miliar) sekaligus dan seketika secara tanggung renteng,” tegas hakim dalam keterangan tertulis.
Baca juga:
Putusan ini diambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, di mana mayoritas saksi menyatakan bahwa koperasi mengalami konflik internal yang berdampak pada wanprestasi.
Tindakan wanprestasi tersebut diakibatkan oleh penguasaan areal secara ilegal dan kerjasama ilegal dengan pihak ketiga, yang menyebabkan kerusakan kebun Koppsa-M.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas