Pembuatan SIM Palsu Terbongkar di Kaltara, Sudah Edarkan 30 Kartu, yang Disita Baru 13

  
Pembuatan SIM Palsu Terbongkar di Kaltara

, EDA WEB – Unit Reskrim Polres , Kalimantan Utara, meringkus empat pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Keempat tersangka tersebut terdiri dari MD (35) sebagai otak dan pembuat SIM palsu, LN/LW alias C (43) sebagai pencetak, YS (28) sebagai calo yang menawarkan pembuatan SIM palsu, dan AP (41) sebagai pemilik SIM palsu.

“Saat ini, empat orang yang diamankan terkait pembuatan SIM palsu telah berstatus tersangka,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik dalam rilis pers yang disampaikan pada Kamis (12/6/2025).

Baca juga:

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari isu beredarnya SIM palsu di Kota Tarakan yang beriringan dengan meningkatnya angka .

Penyelidikan yang dimulai pada Senin (9/6/2025) menghasilkan penangkapan MD, yang diketahui merupakan karyawan di sebuah toko percetakan di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.

“Rata-rata, yang dipalsukan adalah SIM A dan SIM B2. SIM tersebut dipesan oleh para calon pekerja perusahaan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan.” jelas Erwin.

Baca juga:

Ia menegaskan bahwa untuk mendapatkan SIM B2, seseorang harus memenuhi syarat seperti usia minimal 22 tahun, pengalaman menggunakan SIM A dan SIM B1 selama minimal 12 bulan, serta lulus ujian teori dan praktik sesuai prosedur kepolisian.

Biaya pembuatan SIM B2 baru adalah Rp 120.000, sementara biaya perpanjangan adalah Rp 80.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

“Dari pengakuan tersangka, pemesan SIM palsu mayoritas adalah calon karyawan perusahaan yang membutuhkan SIM B2 untuk melamar sebagai sopir truk,” tambahnya.

Baca juga:

Dalam praktiknya, YS berperan sebagai calo, mencari pemesan SIM B2 palsu dari calon karyawan dengan tarif Rp 1,3 juta.

Data korban kemudian dikirim melalui WhatsApp kepada MD, yang mendapatkan upah Rp 400.000 untuk setiap SIM palsu yang berhasil dibuat.

“Data yang dikirim meliputi identitas, foto, dan tanda tangan. MD mengedit data tersebut menggunakan komputer di toko percetakan tempatnya bekerja,” jelas Erwin.

Baca juga:

Awalnya, MD berencana mencetak SIM palsu di toko tempatnya bekerja, namun setelah bosnya mengetahui, ia mencari toko lain dan menemukan LN di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karang Anyar.

“LN menggunakan kertas PVC card kit untuk mencetak SIM tersebut. Setelah dicetak dengan mesin fotokopi warna, SIM palsu dipress menggunakan mesin press agar menyerupai SIM asli,” urainya.

Setelah selesai, MD mengirimkan SIM palsu kepada pemesan menggunakan jasa speed boat.

“Peredaran SIM palsu ini tidak hanya terjadi di Tarakan, kami juga sempat mencegah pengiriman ke Kaltim,” imbuh Erwin.

Untuk setiap SIM, MD membayar LN sebesar Rp 30.000, sementara ia meraup untung hingga Rp 850.000 per SIM yang dijual.

Baca juga:

“Aksi dimulai tahun 2023, sempat vakum, dan kembali aktif pada 2025. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait dugaan banyaknya SIM yang berhasil dicetak oleh MD,” kata Erwin.

Secara fisik, SIM palsu tersebut memang tampak mirip dengan aslinya, namun jika dicermati, terdapat perbedaan pada hologram, ketebalan kartu, warna, huruf, dan barcode.

“Dari keterangan MD, ia sudah mencetak sekitar 30 SIM, namun kami baru mengamankan 13 saja. Pengembangan kasus terus dilakukan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk seperangkat komputer, mesin cetak, kertas PVC, ponsel, dan bukti transaksi lainnya. “Para tersangka kita sangkakan pasal 263 Ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman 6 tahun penjara,” tutup Erwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas