Ketentuan Biaya AJB, Ini Rumus dan Cara Menghitungnya

  
Ketentuan Biaya AJB

EDA WEB – Biaya pembuatan Akta Jual Beli () merupakan komponen yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat yang melakukan transaksi jual beli properti.

Masyarakat bisa mengetahui yang perlu dibayarkan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah () karena ketentuannya telah diatur oleh pemerintah.

Hal itu termaktub di dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Beleid tersebut mengatur tentang besaran biaya jasa pembuatan akta otentik di PPAT, termasuk AJB.

Pada Pasal 1 tertulis bahwa uang jasa PPAT dan PPAT Sementara atas biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

Uang jasa tersebut sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.

Uang jasa pembuatan akta didasarkan pada nilai ekonomis yang ditentukan dari harga transaksi setiap akta, dengan rincian sebagai berikut:

  • Untuk nilai transaksi kurang dari atau sampai dengan Rp 500 juta, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 1 persen;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,75 persen;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,5 persen;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,25 persen.

Simulasi

Misalnya, Anda membeli rumah dengan harga Rp 400 juta. Maka, landasan perhitungannya yakni Rp 400 juta x 1 persen.

Sehingga, biaya AJB yang perlu dibayarkan kepada PPAT sebesar Rp 4 juta.

Contoh kedua, Anda membeli tanah dengan harga Rp 3 miliar. Maka landasan perhitungannya yakni Rp 4 miliar x 0,25 persen.

Sehingga, biaya AJB yang perlu dibayarkan kepada PPAT sebesar Rp 10 juta.

Biaya AJB bagi Masyarakat Tak Mampu

Di sisi lain, khusus untuk masyarakat yang tergolong tidak mampu, PPAT wajib membebaskan atau menggratiskan .

Sebagaimana tertulis di dalam Pasal 2, bahwa PPAT dan PPAT Sementara wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu.

Orang yang tidak mampu itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Sanksi bagi PPAT yang Langgar Ketentuan

Ketentuan-ketentuan di atas tentang biaya jasa pembuatan AJB maupun akta otentik lainnya harus dipatuhi oleh PPAT. Sebab, beleid ini juga mengatur tentang sanksinya.

Di dalam Pasal 3 tertulis bahwa dalam hal PPAT dan PPAT Sementara memungut uang jasa melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan sanksi pelanggaran ringan berupa pemberhentian sementara paling lama enam bulan.

Kemudian, dalam hal PPAT dan PPAT Sementara memungut uang jasa kepada seseorang yang tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas