
JAKARTA, EDA WEB – Sebanyak 25 konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mendesak refund (pengembalian dana) keseluruhan unit yang sudah dibayarkan kepada PT Lippo Cikarang Tbk selaku pengembang proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.
Padahal, deadline (tenggat waktu) pengembalian dana penuh yang disepakati konsumen Meikarta dengan Lippo pada 27 Maret 2025 silam, atau selambat-lambatnya dibayar empat bulan setelahnya atau tepat 27 Juli 2025.
Hal ini sebagaimana tertera dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang berjudul Berita Acara Penyelesaian Pengaduan dengan Nomor 19/BA/DP/2025.
Pada hari itu, pihak bertanda tangan yakni Lippo Cikarang menyanggupi permohonan pengembalian dana yang telah dikeluarkan konsumen tanpa potongan apa pun.
Baca juga:
“Paling lambat empat bulan setelah berita acara ini terbit, which is (yang mana) itu di tanggal 27 Juli,” ungkap Ketua PKPKM Yosafat Erland di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Menurut Yosafat, Lippo dianggap lalai untuk kesekian kalinya dalam menepati janji yang tertuang dalam MoU tersebut.
“Juga, kami menanyakan, meminta pihak pengembang yakni (anak usaha Lippo) MSU (PT Mahkota Sentosa Utama) dan juga holdingnya Lippo Group untuk segera merealisasikan pengembalian dana sesuai dengan MoU yang tertuang dalam berita acara 27 Maret 2025,” terangnya.
Baca juga:
Refund Cair, tapi Banyak Potongan
Sementara Anggota PKPM Vincentius Alex menambahkan, sebetulnya sudah ada pencairan dana dari Meikarta kepada 9 orang dari total 25 anggota PKPKM. Namun, belum 100 persen.
“Sampai saat ini belum sampai 50 persen itu pun juga posisinya tidak sesuai dengan perjanjian di mana ada potongan juga dan potongannya itu cukup besar rata-rata sekitar 10 persen-20 persen kurang lebih segitu,” sambung Vincentius.
Padahal, dalam perjanjian yang telah disepakati, Lippo bertanggung jawab penuh dalam mengembalikan dan yang telah dirogoh konsumen.
Baca juga:
Vincentius mengeklaim, semua bukti uang yang telah dikeluarkan oleh MSU telah dilampirkan dan valid.
“Anehnya juga administrasi dari pihak MSU ini agak berbelit-belit padahal data yang kami berikan itu semuanya valid seharusnya dan tercantum juga karena ini kan sebetulnya mereka juga punya data internalnya tapi seakan-akan kayak mempersulit konsumen,” tegas dia.
Tunggu Itikad Baik
Kendati demikian, PKPKM masih menunggu itikad baik dari MSU, juga perusahaan holdingnya Lippo Cikarang, dan PT Lippo Karawaci Tbk agar menepati janji yang sudah disepakati.
Baca juga:
“Kami sampai saat ini masih menunggu itikad baik dari MSU juga holding company-nya Lippo Karawaci dan Lippo Cikarang khususnya untuk bisa menepati apa yang mereka sudah janjikan dan apa yang sudah disepakati,” tukas Vincentius.
Pertemuan PKPKM dengan Lippo Cikarang
Sebelumnya, PKPKM bertemu dengan External Relation Director Lippo Karawaci Danang Kemayan Jati dan Presiden Direktur Lippo Cikarang Ketut Budi Wijaya.
Kehadiran mereka dalam mediasi ini menjadi indikasi komitmen perusahaan untuk mencari solusi terbaik bagi para konsumen.
Baca juga:
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini, proses verifikasi dokumen konsumen dimulai pada 10 April 2025.
Pengembang akan turut serta dalam proses verifikasi ini untuk memastikan kelancaran dan akuntabilitas.
“Kami harap dalam empat bulan ini semua permasalahan bisa terselesaikan dengan baik,” cetus Direktur Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fitrah Nur saat mediasi tersebut.
Dua Opsi Penyelesaian
Adapun Fitrah menuturkan, terdapat dua opsi penyelesaian yang dituntut konsumen dalam kesepakatan.
Baca juga:
Pertama, pengembang mengembalikan uang sebanyak nilai yang telah dibayarkan oleh konsumen.
Kedua, pengembang memenuhi kewajiban menyerahkan unit-init apartemen Meikarta yang telah dijanjikan saat pembelian maupun transaksi jual-beli.
EDA WEB telah menghubungi Lippo, namun belum mendapat konfirmasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas