Marak Gerakan Gagal Bayar Pinjol di Medsos, Asosiasi Fintech Ambil Langkah Hukum

  
Marak Gerakan Gagal Bayar Pinjol di Medsos

EDA WEB — Ketua Umum Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menyoroti maraknya ajakan atau galbay di media sosial. Fenomena ini dinilai makin mengkhawatirkan, terutama di kalangan anak muda.

“Ini realitanya adalah ada satu fenomena yang khususnya di kalangan anak muda ya, dimana di sosial media ini banyak sekali ajakan-ajakan untuk tidak membayar. Di Youtube, dimana mana,” ujar Entjik dalam diskusi di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Menurut dia, ada kelompok tertentu yang secara sengaja mendorong masyarakat agar tidak membayar pinjaman peer-to-peer lending. Entjik menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran hukum.

“Kami lagi diskusikan dengan polisi. Ini perbuatan jahat,” tegasnya.

Baca juga:

Ia juga menyampaikan kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap penyebar ajakan galbay.

AFPI sedang memperkuat edukasi ke masyarakat agar disiplin membayar pinjaman.

Salah satu strategi yang disiapkan ialah mendorong integrasi data pinjaman P2P lending ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah ini diharapkan membuat masyarakat sadar bahwa kredit macet bisa berpengaruh besar pada akses kredit lainnya.

“Kalau dia macet di dan masuk ke SLIK, maka dia tidak akan bisa ambil kredit perumahan atau motor,” kata Entjik.

Baca juga:

Ia menambahkan, masyarakat di negara lain lebih disiplin dalam membayar pinjaman karena menyangkut reputasi sosial.

Hingga saat ini belum ada data pasti mengenai total kerugian akibat ajakan galbay. Namun AFPI menyebut fenomena ini telah berdampak langsung terhadap kinerja industri.

“Ini menjadi tantangan besar bagi kita. Dan kami sudah laporkan ke OJK, akan kami laporkan juga ke polisi,” ujar Entjik.

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas