Ojol Tantang DPR Kasih Keputusan Cepat soal Potongan 10 Persen: Kalau UU, Susah Terbit

  
Komisi V DPR Rapat Bareng Asosiasi Ojol Bahas RUU Transportasi Online

JAKARTA, EDA WEB – Komunitas () menantang Komisi V untuk cepat memberikan kepastian apakah dapat menampung aspirasi penurunan potongan menjadi 10 persen atau tidak.

Tantangan ini disampaikan setelah pengemudi ojol meminta DPR RI mendesak untuk melegalkan potongan 10 persen lewat revisi Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022, dalam RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).

Baca juga:

Diketahui melalui beleid itu, pemerintah selama ini mengatur biaya jasa aplikasi maksimal 20 persen dari tarif perjalanan, bukan 10 persen.

“Sampai kapan kami bisa menikmati hasil komisi 10 persen ini bisa terjadi, Pak. Saya ingin tanya itu, Pak, sehingga kami bisa mengetahui deadline akhirnya tanggal berapa, bulan berapa, tahun berapa,” kata perwakilan driver ojol, Ari Azhari, dalam rapat ini.

Baca juga:

Dia menuturkan penurunan biaya jasa aplikasi ini diperlukan pengemudi ojol, karena pengesahan RUU tentang Transportasi Online menjadi UU akan memakan waktu lama.

Sebab, RUU ini memiliki banyak pertimbangan sebelum disahkan.

Ia lantas membandingkan pengesahan RUU lainnya yang jauh lebih cepat, seperti revisi UU KPK hingga UU Ibu Kota Negara.

“Kalau Bapak bilang UU itu sangat susah sekali untuk diterbitkan. Yang saya dapatkan adalah Undang-Undang mengenai masalah KPK singkat banget, Pak. Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Kota singkat banget, Undang-Undang lain bisa singkat, Pak. Saya tidak mau alasan dari bapak-bapak yang mewakili kita di sini,” ucap dia.

Diketahui dalam rapat yang sama, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengakui, membuat UU memang tidak bisa selesai esok hari.

Sebab, sebelum disahkan, pihaknya membutuhkan analisis hingga menyusun naskah akademik.

“Karena revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tadinya dari tahun lalu sudah kami siapkan naskah akademiknya. Tetapi rigid mengatur angkutan online ini tentu akan berbeda. Kalau kita bikin sendiri UU Angkutan Online akan beda sekali, dengan kita mengatur nempel dengan sistem aturan yang ada sekarang,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas