Produksi Beras Oplosan Berlabel Halal: Pengusaha Sidoarjo Raup Rp 13 Miliar dalam 2 Tahun

  
Oplos Beras Premium

EDA WEB – menetapkan pemilik CV (SPG), MLH, sebagai tersangka kasus pengoplosan .

MLH, warga Desa Keper, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, dituding mencampur beras kualitas medium dengan sedikit beras Pandan Wangi untuk dijual sebagai beras premium bermerek SPG.

“Modus operasi tersangka, mencampurkan beras hasil produksi di sini dengan merek Pandan Wangi dengan beras biasa yang memberikan aroma wangi dengan perbandingan 10 beras biasa, 1 beras Pandan Wangi,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Polisi Nanang Avianto, Senin (4/8/2025).

Beras yang sudah dicampur tersebut kemudian dikemas ulang dan diberi label premium lengkap dengan logo halal dan SNI, meskipun faktanya produk itu belum memiliki sertifikasi resmi. Pabrik yang memproduksi ini diketahui telah beroperasi sejak 2023.

Baca juga:

Berapa Potensi Keuntungan dan Kerugian yang Ditimbulkan?

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Polisi Christian Tobing menjelaskan bahwa dari hasil operasi dua tahun, MLH berhasil mengantongi keuntungan lebih dari Rp 13 miliar.

“Dihitung dari selisih harga medium ke premium, untuk potensi kerugiannya sedang didalami senilai Rp 546 juta. Jika dihitung dari lama operasional selama dua tahun, totalnya mencapai Rp 13.104.000.000,” ungkapnya.

Distribusi beras oplosan ini tersebar luas, mencakup wilayah Sidoarjo dan Pasuruan. Polisi masih menyelidiki kemungkinan distribusi ke daerah lain di Jawa Timur.

Baca juga:

menyita barang bukti berupa 12,5 ton beras dalam kemasan 5 dan 25 kilogram, 3 ton bahan baku berupa beras pecah kulit, 2,5 ton beras Pandan Wangi, 1,6 ton menir beras, serta alat produksi dan sejumlah dokumen pendukung. Penyitaan juga dilakukan terhadap produk yang masih beredar di pasar.

“Dari hasil pengecekan di lapangan, kami masih melakukan proses penarikan barang-barang yang masih dijual, khususnya di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan,” ujar Tobing.

Apakah Beras Tersebut Sesuai Standar?

Hasil uji laboratorium dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur menunjukkan bahwa kualitas beras tersebut tidak sesuai label.

“Standar mutu dari dua sampel ukuran 5 dan 25 kilogram menunjukkan bahwa beras masuk kategori medium. Artinya tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan,” kata Kepala Disperindag Jatim, Iwan.

Baca juga:

MLH dijerat dengan sejumlah undang-undang, di antaranya:

  • UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar,
  • UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar,
  • UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hingga 5 tahun penjara atau denda Rp 35 miliar.

Polda Jawa Timur mengimbau para pelaku usaha di sektor pangan agar tidak melakukan manipulasi mutu produk.

Kapolda Nanang Avianto menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap standar produksi, baik dari sisi kualitas maupun legalitas.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha untuk menjunjung tinggi integritas dalam bisnis pangan,” pungkasnya.

Baca juga:

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul “”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas