Utang Pinjaman Online Menumpuk, Pria di Bangka Tengah Nekat Menjambret Lintas Kabupaten

  
Dipaksa Masuk Mobil

, EDA WEB – Seorang berinisial PH (23) ditangkap oleh polisi di , Kepulauan Bangka Belitung.

Warga Desa Ardal, Koba, Kabupaten Bangka Tengah itu nekat melakukan aksi kejahatan tersebut karena terjerat utang pinjaman online yang menumpuk.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan oleh Tim Satgas Gakkum Operasi Pekat II Menumbing pada Rabu (21/5/2025) pukul 16.00 WIB.

Baca juga:

“Kemarin sore telah diamankan pelaku pencurian dengan modus jambret berinisial PH di Desa Puding Besar Kabupaten Bangka,” kata Fauzan di Mapolda Babel, Kamis (22/5/2025).

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Satgas Menumbing terkait kejadian pencurian dengan modus jambret yang terjadi pada 12 Mei 2025.

Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil tas korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 2 juta, mesin bor tembok, serta satu unit ponsel.

Baca juga:

Korban mengalami kerugian total mencapai Rp 7,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.

“Dari keterangan korban dan hasil penyelidikan melalui beberapa rekaman CCTV, akhirnya didapatkan identitas pelaku jambret. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di Puding Besar saat sedang bekerja,” ujar Fauzan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian dengan modus jambret di beberapa lokasi lain, baik di Kabupaten Bangka maupun di Kota Pangkalpinang.

Baca juga:

Lokasi-lokasi tersebut antara lain Jalan Letkol Saleh Ode, Jalan Mentok Kelurahan Asam, Jalan Fatmawati Kelurahan Tuatunu, serta Jalan Meranti Kelurahan Bukit Besar.

“Aksinya dilakukan seorang diri menggunakan sepeda motor miliknya. Alasan pelaku melakukan aksinya adalah untuk membayar utangnya di pinjaman online serta kebutuhan sehari-hari,” jelas Fauzan.

Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan mencakup satu unit sepeda motor milik pelaku, satu buah bor, beberapa tas, dan kartu identitas milik para korban.

Baca juga:

“Kami ingin menyampaikan bahwa beredar informasi mengenai tindakan kejahatan begal itu kurang tepat. Tindakan yang dilakukan pelaku adalah perbuatan tindak pidana jambret, berdasarkan keterangan dari korban maupun pelaku,” tambah Fauzan.

Dia juga menekankan pentingnya klarifikasi untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat mengenai kasus yang terjadi di Pangkalpinang.

“Perlu kami luruskan agar tidak menjadi kesalahpahaman di masyarakat mengenai kasus yang terjadi di Pangkalpinang kemarin,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas