Eks Pimpinan DPRD Sukabumi Terpidana Penipuan Rp 1,2 M Dapat “Restorative Justice”

  
Eks Pimpinan DPRD Sukabumi Terpidana Penipuan Rp 1

SUKABUMI, EDA WEB – , mantan Wakil Ketua DPRD periode 2019-2024, terlibat dalam yang merugikan korban hingga Rp 1,2 miliar.

Kasus ini terdaftar dengan nomor 23/Pid.B/2025/PN Skb.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sukabumi, Setiyowati, menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Jona Arizona telah mendapatkan .

“Kasus mantan Wakil Ketua DPRD Jona Arizona sudah putusan RJ (Restorative Justice) di pengadilan,” ungkap Setiyowati saat ditemui oleh awak media di Kantor Kejaksaan Kota Sukabumi pada Rabu (14/5/2025).

Berdasarkan data dari Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sukabumi, Jona Arizona didakwa melakukan penggelapan dan penipuan sesuai dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.

Dalam laporan tersebut, Jona Arizona menjalin hubungan dengan korban dan meminjam uang untuk membiayai proyek pembangunan kaus kaki di Bandung serta Delivery Order BBM di SPBU Jalan Lingkar Selatan.

Terdakwa menjanjikan kepada korban keuntungan sebesar 10 persen, sehingga korban menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp 1,2 miliar antara 5 Oktober 2020 hingga 28 Oktober 2020.

Jona Arizona meyakinkan saksi Rudolf (korban) bahwa seluruh uang yang diserahkan dapat dicairkan satu bulan setelah dibuatkan kuitansi dan pemberian cek.

Namun, setiap tiga hari sebelum pencairan cek, terdakwa selalu menghubungi saksi Rudolf untuk menyatakan bahwa uang yang seharusnya dicairkan akan dipergunakan terlebih dahulu oleh terdakwa.

Akhirnya, korban membawa kasus ini ke ranah hukum.

Pada proses persidangan yang berlangsung pada Senin (28/4/2025), Jona Arizona memberikan uang pemulihan kerugian kepada saksi atau korban sebesar Rp 230 juta, yang kemudian diterima oleh korban.

Jaksa Penuntut Umum, Rizki Syahbana A Harahap, mendakwa Jona Arizona dengan hukuman satu tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jona Arizona dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” isi dakwaan dalam laman SIPP Kejari Sukabumi.

Dalam putusan tertanggal Rabu (7/5/2025), majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Himelda Sidabalok, bersama Hakim Anggota Christoffel Harianja dan Miduk Sinaga, memutuskan bahwa Jona Arizona dijatuhi pidana bersyarat Restorative Justice.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas