
JAKARTA, EDA WEB – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, tidak akan diambil negara.
Hal itu terkait dengan kebijakan penertiban tanah telantar, alias lahan yang sengaja tidak dimanfaatkan (menganggur) selama dua tahun diambil negara.
“Kalau tanah adat enggak bisa dong. itu kan bukan konsesi negara,” ujar Nusron kepada wartawan saat melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Selatan pada Kamis (31/7/2025), dikutip dari EDA WEB.
Menurut dia, hanya tanah dengan status hak atas tanah tertentu yang dapat diambil alih oleh negara jika dibiarkan telantar selama dua tahun sejak hak atas tanah diberikan.
“Jadi, yang kena itu adalah dan HGU,” jelasnya.
Baca juga:
Mengenal HGU
Hak Guna Usaha (HGU) merupakan jenis hak atas tanah yang diberikan untuk keperluan usaha. Hak ini umum dimiliki oleh perusahaan perkebunan, pertanian, dan sejenisnya.
Namun, berbeda dari hak milik, HGU memiliki batas waktu pemanfaatan yang ditentukan secara hukum.
Ketentuan mengenai jangka waktu HGU diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Baca juga:
Di dalam Pasal 21 tertulis bahwa objek tanah yang dapat diberikan dengan HGU meliputi tanah negara, dan tanah Hak Pengelolaan.
Masa Berlaku HGU Bisa Sampai 95 Tahun
Sesuai dengan Pasal 22 ayat 1 PP Nomor 18 Tahun 2021, HGU diberikan untuk:
- Jangka waktu paling lama 35 tahun,
- Dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, dan
- Diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.
Dengan demikian, total waktu penggunaan tanah dengan status HGU dapat mencapai maksimal 95 tahun, jika memenuhi seluruh syarat perpanjangan dan pembaruan.
Baca juga:
Jika masa berlaku HGU berakhir dan tidak diperpanjang atau diperbarui, tanah tersebut akan kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau menjadi bagian dari tanah Hak Pengelolaan (HPL), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 ayat (2).
Mengenal HGB
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang umum digunakan dalam kepemilikan properti di Indonesia, terutama untuk hunian maupun bangunan komersial.
Namun, berbeda dengan Hak Milik, HGB memiliki batas waktu kepemilikan yang diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
HGB dapat diberikan tanah negara, tanah HPL, serta tanah Hak Milik.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pemerintah menetapkan masa berlaku HGB serta mekanisme perpanjangan dan pembaruannya.
Berlaku 30 Tahun, Bisa Diperpanjang dan Diperbarui
Merujuk Pasal 37 ayat (1) dalam PP Nomor 18 Tahun 2021, HGB atas tanah negara maupun tanah Hak Pengelolaan (HPL) diberikan untuk:
- Jangka waktu paling lama 30 tahun,
- Diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan
- Diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Baca juga:
Artinya, pemegang HGB berhak atas tanah tersebut selama total maksimal 80 tahun (jika memenuhi semua syarat perpanjangan dan pembaruan).
Ketika masa berlaku habis, tanah tersebut kembali menjadi Tanah Negara atau Tanah HPL, tergantung asal haknya.
Pemerintah dapat memberikan prioritas perpanjangan kepada bekas pemegang hak, selama memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 37 ayat (4), antara lain:
- Tanah masih dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian hak,
- Tidak direncanakan untuk kepentingan umum,
- Sesuai tata ruang, serta
- Pemegang hak masih memenuhi syarat hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas