Menkes Bahas Dominasi IDI di Sidang MK, Sebut Halangi Perbedaan Pandangan Anggota

  
Menkes Bahas Dominasi IDI di Sidang MK

JAKARTA, EDA WEB – Menteri Kesehatan menyinggung dominasi (IDI) yang pernah menjadi ikatan profesi tunggal untuk tenaga medis di Indonesia.

Hal itu disampaikan Budi saat membacakan keterangan pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan Pengurus Besar IDI dengan nomor perkara 182/PUU-XXII/2024.

Awalnya, Budi membacakan satu pasal yang digugat dari 24 pasal oleh PB IDI.

“Dalil nomor 1, kata ‘dapat’ dalam frasa organisasi profesi dalam ketentuan Pasal 311 ayat 1 menimbulkan kekacauan hukum karena seolah siapa pun yang mengatasnamakan tenaga medis kesehatan dapat membentuk organisasi profesi tanpa batasan pasien rigid dan kualifikasi yang jelas menurut hukum, sehingga menimbulkan kekacauan hukum, merendahkan mutu, kepastian, dan keadilan berdasarkan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945,” kata Budi dalam sidang yang digelar di , Selasa (3/6/2025).

Baca juga:

Menurut Budi, pasal yang digugat IDI merupakan peneguhan prinsip konstitusional Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, yakni hak setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul.

Menurutnya, norma Pasal 311 ayat 1 bukan bentuk pelemahan terhadap organisasi profesi, melainkan pengakuan konstitusional atas hak berserikat dalam ranah keprofesian yang dilandaskan oleh prinsip ekonomi serta kebebasan individu dalam membentuk dan memilih wadah keilmuan secara terbuka.

“Dalam negara demokratis, kebebasan tidak tunduk pada perintah atau keharusan dari negara, tetapi berdiri atas kehendak bebas subyek hukum,” ucapnya.

Dia juga mengatakan, norma Pasal 311 ayat 1 tersebut menempatkan organisasi profesi selaras dengan sistem hukum nasional yang bersifat inklusif dan bukan eksklusif.

Baca juga:

“Pendekatan ini menghindari penempatan organisasi profesi sebagai satu-satunya wadah tunggal yang wajib diikuti yang pada masa lalu berpotensi mendominasi kelembagaan yang menghalangi keberagaman pandangan, mengabaikan ketidakpuasan anggota, tidak adanya check and balances, dan bias representasi dari setiap profesi,” katanya.

Di akhir pembacaan keterangan, Budi meminta kepada Mahkamah agar menerima keterangan Presiden secara keseluruhan.

Kemudian menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Budi.

Dalam perkara ini diketahui PB IDI dan 52 warga dari berbagai profesi menguji 24 pasal dalam .

Baca juga:

Pada pokoknya, perkara ini juga mempersoalkan norma-norma yang berkaitan dengan pertanggungjawaban, kelembagaan, peran, dan keanggotaan konsil; peran kolegium; majelis penegakan disiplin profesi; penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk sementara waktu.

Begitu juga soal sanksi tenaga medis dan tenaga kesehatan; lembaga pelatihan yang terakreditasi pemerintah pusat; pengawasan terhadap penyelenggaraan kesehatan; serta penumpukan kekuasaan dan sentralisasi wewenang pada menteri kesehatan guna menyokong industri kesehatan sehingga melawan arah utama negara hukum demokratis dan demokrasi konstitusional dengan melemahkan kelembagaan konsil, kolegium, majelis disiplin profesi, serta organisasi profesi.

Para pemohon mengatakan adanya intervensi dan kontrol langsung menteri kesehatan kepada kolegium, wewenang menteri kesehatan dalam menerima peninjauan kembali putusan majelis disiplin profesi, serta diambil alihnya wewenang organisasi profesi atas pengelolaan pemenuhan satuan kredit profesi (SKP) tenaga medis oleh menteri.

Begitu juga terkait intervensi dan kendali penuh menteri kesehatan atas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kedokteran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas