Menkes Minta MK Tolak Gugatan PB IDI Terkait UU Kesehatan

  
Menkes Minta MK Tolak Gugatan PB IDI Terkait UU Kesehatan

JAKARTA, EDA WEB – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memohon agar (MK) menolak seluruh petitum dari (PB IDI) dalam perkara nomor 182/PUU-XXII/2024.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Budi, saat membacakan keterangan pemerintah dalam sidang yang digelar di MK, Selasa (3/6/2025).

Dia juga meminta agar MK menerima keterangan pemerintah dan menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.

Selain itu, Budi memohon agar MK menyatakan 24 pasal yang digugat dalam dinyatakan sesuai dengan konstitusi.

Baca juga:

Pasal yang diuji tersebut adalah: Pasal 311 Ayat (1), Pasal 268 Ayat (1), Pasal 268 Ayat (2), Pasal 1 Angka 25, Pasal 269, Pasal 270, Pasal 272 Ayat (1), Pasal 272 Ayat (3), Pasal 304 Ayat (2), Pasal 306 Ayat (1), Pasal 307, Pasal 310, Pasal 220 Ayat (2), Pasal 258 Ayat (2), Pasal 260 Ayat (2), Pasal 261 huruf b, Pasal 264 Ayat (1), Pasal 264 Ayat (5), Pasal 273 Ayat (1), Pasal 287 Ayat (4), Pasal 291 Ayat (2), Pasal 421 Ayat (1), Pasal 442, dan Pasal 454 huruf c.

Dalam keterangannya, Budi sempat menyinggung dalil para pemohon terkait Pasal 311 Ayat (1) yang dinilai menimbulkan kekacauan hukum, merendahkan mutu, kepastian, dan keadilan berdasarkan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945.

Menurut Budi, pasal yang digugat IDI merupakan peneguhan prinsip konstitusional Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, yakni hak setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul.

Menurutnya, norma Pasal 311 Ayat (1) bukan bentuk pelemahan terhadap organisasi profesi, melainkan pengakuan konstitusional atas hak berserikat dalam ranah keprofesian yang dilandaskan oleh prinsip ekonomi serta kebebasan individu dalam membentuk dan memilih wadah keilmuan secara terbuka.

“Dalam negara demokratis, kebebasan tidak tunduk pada perintah atau keharusan dari negara, tetapi berdiri atas kehendak bebas subyek hukum,” ucap dia.

Baca juga:

Dia juga mengatakan, norma Pasal 311 Ayat (1) tersebut menempatkan organisasi profesi selaras dengan sistem hukum nasional yang bersifat inklusif dan bukan eksklusif.

“Pendekatan ini menghindari penempatan organisasi profesi sebagai satu-satunya wadah tunggal yang wajib diikuti yang pada masa lalu berpotensi mendominasi kelembagaan yang menghalangi keberagaman pandangan, mengabaikan ketidakpuasan anggota, tidak adanya check and balances, dan bias representasi dari setiap profesi,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas