
JAKARTA, EDA WEB – Salah satu organisasi masyarakat (ormas) cabang Bojongsari kerap membuat warga resah karena aksi premanisme kepada pedagang berupa pemerasan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, para pelaku yang kini sudah ditangkap selalu meminta uang bulanan kepada para korban.
“Para pelaku kerap memeras pedagang asongan, pekerja bangunan dan toko-toko di sekitaran Bojongsari,” kata Abdul dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Baca juga:
“Bahkan ruko-ruko di sekitar dipungut uang bulanan oleh para pelaku. Mereka melakukan aksinya sudah sejak sekitar tahun 2021. Masyarakat sekitar sudah sangat resah dengan perilaku oknum ormas ini,” tambah dia.
Salah satu pedagang bakso yang baru membuka usahanya dihampiri oleh para pelaku. Mereka memaksa korban untuk memberikan sejumlah uang pangkal dan keamanan.
“Termasuk salah satu TKP-nya yaitu ketika salah satu pedagang bakso baru membuka usahanya, para pelaku memaksa meminta uang sejumlah Rp 1 juta,” ungkap Abdul.
Baca juga:
Para pelaku mengancam pedagang bakso dengan mencekik dan menutup rolling door toko saat meminta jatah ormas.
Diberitakan sebelumnya, tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap lima pria atas kasus dugaan pemerasan di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Jumat (16/5/2025).
Empat orang yang terjerat kasus pemerasan itu terdiri atas Ketua ormas cabang Bojongsari berinisial M, sekretaris jenderal berinisial AK alias W, serta dua anggota ormas, yakni NN dan RS.
Baca juga:
Sementara, satu anggota ormas berinisial IM alias P berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengantongi sejumlah barang bukti, antara lain tiga kuitansi dari korban sebagai bukti pemberian uang, dua bundel kuitansi dari tangan M, dua stempel ormas, lima unit ponsel milik para pelaku, serta satu bundel catatan dan proposal milik ormas tersebut.
Kini, para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan atau Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas