
JAKARTA, EDA WEB – Dirreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Gafur Aditya Siregar menyebut pihaknya menerapkan terhadap pemilik , Firli Norachim.
“Bahwa dalam perkara ini, kami menerapkan UU Perlindungan Konsumen. Kenapa? Karena kami sebelum tahapan yang diceritakan Pak Abrori (kuasa hukum Firli) tadi, kami menerima 3 dumas pengaduan masyarakat,” kata Gafur saat dipanggil Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Gafur menekankan hal tersebut mereka lakukan berdasarkan tiga aduan masyarakat (dumas) kepada polisi.
Aduan yang dilakukan tiga orang itu mirip, yakni mengadukan produk makanan yang dijual Toko Mama Khas Banjar.
Ketika mereka membeli makanan dari sana, setelah sampai rumah, ternyata makanannya sudah bau dan lembek.
“Kemudian, setelah dicek kemasannya, mau melihat tanggal kedaluwarsanya ternyata tidak ada tanggal kedaluwarsanya,” ucapnya.
Walhasil, atas aduan masyarakat tersebut, polisi bergerak melakukan pengecekan ke Toko Mama Khas Banjar.
Polisi pun membeli barang dari sana dan melakukan pengecekan, apakah sesuai dengan apa yang diadukan masyarakat.
Gafur mengeklaim aduan itu sejalan dengan temuan polisi.
“Artinya memang barang-barang di sana tidak ada label kandungannya, kemudian ada yang tidak ada tanggal kadaluwarsanya, dan ada juga yang tidak ada tanda halalnya,” jelas Gafur.
Kasus ini bermula saat salah seorang konsumen menemukan sejumlah produk yang tidak mencantumkan label kedaluwarsa yang dijual di Toko Mama Khas Banjar.
Temuan itu lantas dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel pada 6 Desember 2024.
Mendapat laporan dari konsumen, petugas Ditkrimsus Polda Kalsel lantas memanggil Firli sebagai pemilik.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik, Firli segera ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan pun dilakukan.
Dari keterangan Kepala Sub-Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, Toko Mama Khas Banjar terbukti melanggar Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Amien menegaskan, semua produk olahan makanan yang diperjualbelikan harus melampirkan tanggal kedaluwarsa.
“Jadi pencantuman label kedaluwarsa ini memang atensi pemerintah maupun Polri dan mengawalnya dengan penegakan hukum, di samping dinas terkait melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha,” ujar Amien, dikutip dari EDA WEB, Rabu (7/5/2025).
Setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, muncul terhadap Toko Mama Khas Banjar hingga dukungan datang dari berbagai pihak.
terhadap Firli kemudian dibantah polisi.
Menurut Amien, pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur. “Hal itu sebagaimana Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Amien.
Senada dengan polisi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kalsel, Sulkan, mengatakan bahwa proses hukum terhadap Toko Mama Khas Banjar sudah tepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas