Satresnarkoba Karanganyar Bongkar Kasus Narkoba di Bengkel, Ganja Dibeli via Instagram

  
Satresnarkoba Karanganyar Bongkar Kasus Narkoba di Bengkel

, EDA WEB – Dua orang pria ditangkap oleh Satuan Reserse (Satreskoba) Polres atas dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. dilakukan pada Selasa (10/6/2025) di sebuah di Dusun Jambangan, Desa Gerdu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar.

Mereka adalah RP alias Boy (23), pelajar/mahasiswa asal Desa Plumbon, Tawangmangu, dan AP alias Mento (24), pemilik bengkel asal Desa Gerdu, Karangpandan.

PS Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025), menyebutkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas konsumsi narkotika di lokasi tersebut.

Baca juga:

“Pengungkapan kasus pada Selasa, 10 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB, di Jambangan, Gerdu, Karangpandan, Karanganyar, diamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengguna,” tutur Iptu Mulyadi.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan kedua tersangka berada di dalam bengkel.

Dalam penggeledahan, mereka mengakui telah mengonsumsi ganja dan menyimpan psikotropika jenis Alprazolam.

Baca juga:

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1,66 gram ganja kering dalam plastik klip, 2 butir tablet Alprazolam 1 mg, dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy A05 yang digunakan untuk komunikasi pengadaan narkotika

“Tersangka RP mengungkap bahwa ganja diperoleh dari akun Instagram yang beroperasi di wilayah Polokarto, Sukoharjo. Sedangkan psikotropika didapat dari seseorang bernama Rizal, yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” tambah Mulyadi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Baca juga:

Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp8 miliar.

Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Supran Yoga Tama, menegaskan bahwa kepolisian terus berkomitmen memberantas peredaran .

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi narkoba. Segala bentuk informasi yang diberikan sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tegas AKP Supran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas