
JAKARTA, EDA WEB – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, Hak Guna Usaha () dan () akan diambil negara apabila ditelantarkan dua tahun.
Namun, dia memastikan bahwa tanah adat tak akan kembali ke dalam pangkuan negara. Karena, bukanlah konsesi negara.
“Kalau tanah adat enggak bisa dong. Tanah adat itu kan bukan konsesi negara,” ujar Nusron kepada wartawan saat melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Selatan pada Kamis (31/7/2025), dikutip dari EDA WEB.
Menurut Nusron, hanya tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang akan diambil alih oleh negara jika dibiarkan telantar selama dua tahun sejak hak atas tanah diberikan.
Baca juga:
Kriteria HGU dan HGB yang Diambil Negara
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Jonahar menegaskan, penetapan objek penertiban tanah telantar terhadap Hak Milik (SHM) memiliki kriteria yang berbeda dibandingkan dengan tanah berstatus HGU dan HGB.
Saat ini, pihaknya menyatakan bahwa penertiban difokuskan pada HGU dan HGB yang dimiliki oleh Badan Hukum.
Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya bila tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.
Untuk itu, Jonahar mengimbau masyarakat yang memiliki tanah, baik yang sedang ditempati atau berada jauh, untuk merawat tanahnya dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum.
“Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” pungkas Jonahar.
Sebagai penutup, Jonahar kembali menekankan, tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal.
Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Baca juga:
Berbeda dengan SHM
Jonahar menjelaskan, penertiban tanah hak milik berbeda dengan HGU dan HGB. Sebab, baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa tanah hak milik bisa ditertibkan dengan kriteria berikut ini:
- Dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan;
- Dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik; dan/atau
- Tidak terpenuhinya fungsi sosialnya.
Jonahar menekankan, adanya penertiban justru bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas